KPK Dorong Penyerahan 33 Aset dari Pemkab ke Pemkot Sorong
- 22 tahun sengketa
SORONG, papuabaratnews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 33 aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong. Aset yang dimaksud adalah aset terkait pemekaran wilayah yang menimbulkan sengketa antara kedua pemda tersebut, selama 22 tahun.
“Mencari solusi konkrit dari masalah aset ini karena sengketa aset berkepanjangan berpotensi moral hazard yang sebabkan hilangnya aset. Tujuan melayani masyarakat tidak tercapai,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria melaui rilis pers yang diterima awak media di Manokwari, Rabu (16/6/2021).
Dari data yang diberikan oleh Pemkot Sorong, kata dia, 33 aset tersebut setidaknya memiliki luas 765 ribu meter persegi atau 76,5 hektar. Angka ini baru untuk total 6 aset dari 33 aset keseluruhan. “Sedangkan sisanya belum dilakukan pengukuran luas,” ujar dia.
Selain tanah, sambung Dian, 33 aset tersebut terdiri dari rumah jabatan bupati, wisma, kantor, mess pemda, gedung serba guna, gedung diklat, hotel, perumahan, perkebunan, terminal pengujian kendaraan bermotor, rumah panti, balai benih ikan, tambak udang, sanggar seni, gedung olahraga dan beberapa pasar.
Dia melanjutkan, ada aset tanah HPL seluas 600 ribu meter persegi atau 60 hektar yang terletak di Distrik Maladumes sudah diserahkan oleh bupati sebelumnya seluas 10 hektar. Sedangkan sisanya 50 hektar perlu dilakukan pengukuran kembali. “Mengingat kemungkinan 70 persen sudah terbit sertifikat atas nama masyarakat,” jelas dia.
Dari laporan pemda, kata Dian, saat ini sudah banyak ditemukan permasalahan terkait 33 aset tersebut di antaranya, sebagian bidang tanah telah diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak, telah terbit SK penyerahan aset kepada individu mantan pejabat yang tidak berhak, sebagian tanah telah dijual kepada PNS atau oknum mantan pejabat yang tinggal di lokasi tersebut. “Hingga sertifikat dikuasai oleh pihak lain dan sebagainya,” ujar Dian.
KPK juga merekomendasikan beberapa rencana aksi atas tindak lanjut dari pertemuan ini. Pertama, maksimal satu bulan ke depan, Walikota mengadakan pertemuan dengan Bupati untuk bahas masalah aset pemekaran ini mengingat selama ini belum pernah dilakukan. Kedua, untuk beberapa aset yang sudah disepakati dalam rapat, Pemkab Sorong mulai menyiapkan SK penyerahannya.
“Mau tercatat di BMD atau tidak, mau ada sertifikat atau tidak, yang penting serahkan dulu kepada yang berhak. Jangan ditahan-tahan lah,” ucap Dian.
“Ada penerimaan masuk ga atas aset-aset tersebut? Nanti kita cek ke Bapenda ya. Kalau tidak ada, lebih ngeri lagi. Artinya aset tidak dimanfaatkan secara maksimal dan terjadi pembiaran,” tegas Dian.
Walikota Sorong Lambert Jitmau menyampaikan, regulasi tentang penyerahan aset pemekaran sebenarnya sudah jelas. Yaitu, maksimal 5 tahun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Sorong, maka Pemerintah Kabupaten Sorong harus menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota Sorong.
“Dari segi hukum sudah memadai. Ini hanya masalah warisan saja. Sebaiknya diserahkan saja, sehingga bisa memaksimalkan Kota Sorong demi keseimbangan dan kebersamaan,” ujar Lambert.
Asisten I Pemkot Sorong Rahman menambahkan, penyerahan aset harus dilakukan tanpa syarat dan tanpa biaya karena bisa berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak boleh Pemkot ada pengeluaran atau anggaran untuk ganti rugi,” tutur dia.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Sorong merangkap Plt Inspektur Kabupaten Sorong Adi Bremantyo berharap, penyerahan aset pemekaran ini dapat segera terselesaikan secara baik-baik. Setelah ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati untuk menyampaikan rencana penyerahan aset. “Secara prinsip, Pemkab siap untuk menyerahkan aset-aset tersebut guna pengelolaan dan pemanfaatan yang maksimal ke depan,” ujar Adi. (RLS/PB15)
**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 17 Juni 2021