Inforial

KPK Minta Pemkab Tambrauw Menaikkan Skor MCP

TAMBRAUW, papuabaratnews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Tambrauw, untuk segera menaikkan skor Monitoring Control for Prevention (MCP) melalui evaluasi yang terstruktur dan terintegrasi di semua lini pelayanan serta tata kelola pemerintahan.

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria, saat mengadakan rapat monitoring dan evaluasi pencegahan terintegrasi dengan Pemkab Tambrauw, di Kantor Bupati Tambrauw, Fef, Senin 26 April 2021.

Dian Patria mengungkapkan, pihaknya memandang sangat penting melakukan evaluasi atas capaian skor MCP dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi serta deklarasi aset, guna memberikan edukasi akan pentingnya pencegahan.

Menurutnya, skor MCP Kabupaten Tambrauw yang hanya 14,69 persen serta menempati posisi kedua terendah di Provinsi Papua Barat, harus menjadi catatan penting apalagi capaian ini juga jauh di bawah capaian MCP Nasional yakni 64 persen.

Dari delapan area intervensi yang didampingi KPK, skor terendah khususnya capaian ada pada tiga area intervensi, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu 6,5 persen, Manajemen Aset 10 persen dan Optimalisasi Pendapatan Daerah 0 persen.

“Peraturan Area Penggunaan Lain (APL), jarak dan kondisi jalan darat yang tidak baik menjadikan Tambrauw yang merupakan wilayah konservasi itu sulit diakses. Kalau seperti itu bagaimana uang rakyat dapat kembali ke rakyat. Lihat saja warganya, kalau belum sejahtera pasti ada tata kelola yang masih perlu diperbaiki,” ujar Dian Patria.

Dian menyebutkan, untuk memperbaiki skor MCP butuh transparansi dan keterbukaan. “Sampaikan saja keadaan yang sebenarnya,” ujarnya.

Pada penerimaan daerah, Dian melihat adanya potensi pajak galian C, karena banyak proyek infrastruktur yang pajak galian C-nya tidak tertagih. Setidaknya ada 500 Km pembangunan jalan di Kabupaten Tambrauw, tapi tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara itu, Kepala BPKAD Roland Hutabarat memaparkan jumlah aset milik pemkab Tambrauw. Dari total 101 bidang tanah milik pemkab, baru 15 bidang atau 14,8 persen yang bersertifikat. Sisanya, sebanyak 86 bidang atau 85,2 persen belum bersertifikat.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tambrauw, Roland Hutabarat, memaparkan jumlah aset milik Pemkab Tambrauw, dari total 101 bidang tanah milik Pemkab, baru 15 bidang atau 14,8 persen yang bersertifikat. Sisanya, sebanyak 86 bidang atau 85,2 persen belum bersertifikat.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengingatkan terkait kepatuhan LHKPN. Dari total 35 wajib lapor di lingkungan Pemkab Tambrauw, baru 24 penyelenggara negara (PN) yang sudah melaporkan atau 68,37 persen. Sisanya 11 PN belum. Sementara untuk DPRD Tambrauw, dari total 20 wajib lapor, baru 9 PN yang sudah melaporkan atau 45 persen. Sementara 11 PN belum melaporkan.

Bupati Tambrauw Gabriel Asem menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kunjungannya. Gabriel menyampaikan sebenarnya pemda punya banyak rencana pengembangan wilayah seperti energi baru terbarukan, perikanan, peternakan dan eco-wilayah namun sulit diimplementasikan karena benturan aturan kawasan hutan.

Sebelumnya, saat apel pagi di hari yang sama, Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati dan para pejabat Pemkab Tambrauw melakukan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset setelah meletakkan jabatan. (RLS/PB1)

 

**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 27 April 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.