KPPN Tegaskan Kepolisian Tidak Berwewenang Akses SAKTI
RANSIKI – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari menegaskan pihak Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengakses akun Sistem Aplikasi Keuangan Instansi (SAKTI).
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Manokwari, Andry Saputra menjelaskan, pihak-pihak yang memiliki hak untuk akses akun SAKTI hanya KPPN dan Satker yang bersangkutan.
“Jika kepolisian mau periksa keuangan, bisa di laporan keuangan,” tutur Kamis (14/7/2022).
Bahkan kata Saputra, KPPN sendiri tidak bisa mengakses akun SAKTI dari suatu Satker. “Yang tahu itu ya operator dari Satker. Inspektorat juga tidak memiliki wewenang untuk kasih akun itu,” terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mansel Iptu Edward Purba mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Inspektorat Mansel terkait akun SAKTI. Menurutnya melalui akun SAKTI dapat dilihat laporan pertanggunjawaban keuangan daerah selama satu tahun.
“Dari tahun kemarin, tahun sebelumnya, ada di situ semua. Jadi kita bisa lihat ada penyalahgunaan di situ,” kata dia.
Dikatakan Edward, hal tersebut merupakan instruksi dari Bareskrim Polri. “Ada sosialisasi, Bimtek, aplikasi SAKTI secara virtual. Ada pelatihan dari Polda juga. Dari Bareskrim juga menuntut untuk adanya itu. Kita ajukan, belum direspon kenapa? Kendalanya di mana? Saya hubungi telepon dan WA juga belum ada,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Mansel Daryus Sjukur juga turut menyikapi hal tersebut. Kata Daryus, apabila ada permintaan terkait akses pada aplikasi yang dimaksud kepada Inspektorat, maka Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan akses.
“Karena harus atas persetujuan Pimpinan Daerah melalui Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan pihak BPKAD. Akses yang dimiliki oleh Inspektorat sebatas untuk pelaksanaan fungsi Inspektorat dalam hal pengawasan intern pengelolaan keuangan daerah,” jelas dia. (PB24)