KPU Siap Gelar PSU di Teluk Wondama
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di empat TPS di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
Adapun pelaksanaan PSU di empat TPS itu telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat pada Kamis (8/4/2021).
“Kami sudah menjadwalkan PSU pada 8 April. Besok (hari ini, red) kami mulai menyiapkan seluruh logistik yang akan diguankan di empat TPS itu,” kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya kepada Papua Barat News melalui sambungan telepon, Senin (29/3/2021).
Untuk melaksanakan PSU, kata Paskalis, pihaknya mengajukan anggaran dan disetujui sebesar Rp 1,1 miliar. Namun sampai saat ini KPU masih memunggu realisasi anggaran tambahan yang diajukan tersebut.
“Sampai siang ini kami masih menunggu realisasi anggaran dimaksud. Apabila realisasi molor maka pelaksanaannya juga molor,” ujarnya.
Empat TPS yang akan menggelar pemungutan ulang yakni TPS 05 Kampung Wasior, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak. Semuanya berada di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama. Empat tersebut seturut perintah MK harus melaksanakan PSU dengan surat suara sesuai awal dan jumlah Daftar Pemilih Tepat (DPT) sebanyak 1.024 orang pemilih.
“Berdasarkan putusan MK pemungutan suara ulang akan diikuti 1.024 pemilih. Jumlah tersebut sesuai DPT KPU Teluk Wondama,” paparnya.
Paskalis memastikan seluruh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang harus menggelar pemungutan suara ulang juga sudah memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait teknis dan aturan penyelenggaraan pemungutan suara. Termasuk penerapan protokol kesehatan pada saat pencoblosan.
“Kita akan mulai dengan sosialisasi tahapan pencoblosan kepada warga sesuai SOP pencoblosan KPU, sebelum pelaksanaan PSU,” katanya.
Dia berharap keamanan dan ketertiban di daerah tetap terjaga sampai pada pelaksanaan PSU. Sebab menurutnya, kamtibmas jadi faktor pendukung suksesnya pelaksanaan PSU.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memback-up pelaksanaan PSU, baik dari Polres Wondama maupun dari Polda Papua Barat,” katanya.
Teliti data pemilih
Sementara itu, partai politik meminta KPUD Teluk Wondama dan Provinsi Papua Barat agar lebih teliti terhadap data pemilih yang akan mengikuti PSU di empat TPS itu.
Wakil Ketua DPC PDIP Perjuangan, H. Arwin mengatakan akar persoalan sengketa Pilkada 2020 berakhir di MK dan diputuskan PSU empat TPS di Distrik Wasior adalah banyak data ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dia mengatakan, PDIP menemukan ratusan data ganda dalam DPT Pilkada Teluk Wondama 2020. Data ganda juga diklaim masih ada dalam DPT pada empat TPS yang akan diselenggarakan PSU itu.
Karena itu, dia meminta KPU Teluk Wondama agar meneliti kembali data ganda dalam DPT sebelum digelar PSU. Sebab pihaknya menemukan ada 517 nama yang dobel di pada DPT Pilkada.
Arwin minta KPU Teluk Wondama tidak memandang remeh data ganda dalam DPT. Sebab tandas dia, hal itu berpotensi menyebabkan kerawanan pada saat pelaksanaan PSU dan bisa menjadi pemicu adanya PSU ulang.
“Jadi selaku peserta pemilu kami harapkan ini diperbaiki karena jangan sampai ada PSU ulang. Karena kita semua menginginkan PSU ini berjalan jujur dan adil, aman dan terkendali,” ujarnya.
Paskalis menyatakan putusan MK yang memerintahkan adanya PSU pada empat TPS menjadi pembelajaran bagi segenap jajaran KPU. Termasuk bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama.
Menurutnya, PSU itu membuktikan kualitas Pilkada yang dijalankan sehingga ditargetkan PSU di empat TPS harus benar-benar berkualitas dan jangan sampai diulang lagi.
Dia menegaskan bahwa sesuai amar putusan MK tidak ada perintah untuk melakukan perbaikan DPT sebelum pelaksanaan PSU. Sebab itu, dia mengajak semua pihak agar bersama-sama mengawal pelaksanaan PSU agar dapat berjalan secara jujur dan adil.
“Landasan kita adalah amar putusan MK jadi kita tida ada pendataan ulang DPT. Hanya yang sudah mencoblos lebih dari satu kali itu yang tidak boleh sesuai putusan MK,” tambah dia. (PB22)
**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 30 Maret 2021