Inforial

KSOP Sorong Bentuk Posko Pengendalian Mudik

SORONG, papuabaratnews.co – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sorong menggandeng sejumlah instansi terkait akan membentuk dan mendirikan posko pengendalian mudik.

Kepala KSOP Sorong Jece Julita Piris mengatakan, Posko pengendalian mudik ini dibentuk, menindaklanjuti adanya larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Kebijakan tersebut diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021,” katanya di Sorong, Selasa (27/4/2021).

Jece menerangkan, larangan mudik ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19. Untuk menindaklanjuti larangan tersebut, kata Jece, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna membentuk posko pemantauan.

“Ada dua posko, satunya di Pelabuhan Sorong dan satu lagi di Pelabuhan Rakyat. Posko-posko ini mulai beroperasi Rabu (28/4/2021),” jelasnya.

Dia menambahkan, larangan mudik lebaran hanya berlaku untuk kapal penumpang yang melayani rute antar provinsi. Sementara untuk kapal yang memuat logistik atau bahan makanan, tidak ada larangan dan bisa tetap beroperasi seperti biasanya.

“Larangan mudik berlaku untuk seluruh Indonesia, yaitu antar provinsi. Sementara antar kabupaten dalam Provinsi Papua Barat, tetap diizinkan terutama untuk kapal perintis,” tukasnya.

Jece berharap seluruh instansi terkait agar bersinergi dalam pencegahan penularan Covid-19 pada momentum hari raya Idul Fitri. Termasuk mengawasi dengan ketat jalur-jalur “tikus” yang biasa dilewati masyarakat agar bisa mudik.

“KSOP Sorong punya kapal patroli yang bisa digunakan dan bersinergi dengan Basarnas, Ditpolair dan TNI-AL untuk melakukan pengamanan di jalur tersebut. Jika ditemukan ada warga yang nekat melakukan mudik dengan melewati jalur tikus, maka akan kami amankan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Sanksinya bukan dari kami, tapi dari pihak yang berwajib,” tegasnya. (PB7)

 

*Berita ini telah diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 28 April 2021.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.