Inforial

Kunjungi Ombudsman Papua Barat, KI Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Lembaga

MANOKWARI — Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat melaksanakan kunjungan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Senin (15/7/2024).

Kedatangan Ketua Komisi Informasi Papua Barat, Andi Sastra B. Saragih dan rombongan disambut langsung oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Y. Sombuk di kantornya di Jalan Merdeka Manokwari, Papua Barat.

“Kedatangan kami ke Ombudsman Papua Barat untuk bersinergi terkait tata kelola pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Papua Barat,” kata Ketua Komisi Informasi Papua Barat, Andi Saragih.

Selain Ombudsman, kata Andi, KI Papua Barat akan mengunjungi sejumlah lembaga terkait dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Papua Barat.

“Melalui kunjungan ini kami berharap mendapat masukan dan dukungan dari Ombudsman dan lembaga-lembaga lain untuk menciptakan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang lebih baik di daerah ini,” terang Andi.

Komisioner KI Papua Barat foto bersama Ketua Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Y. Sombuk di Manokwari, Senin (15/7/2024). (Dok KI Papua Barat)

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Musa Y. Sombuk mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Ombudsman merasa perlu mendorong agar Papua Barat bisa keluar dari status sebagai provinsi tidak informatif menjadi informatif. Jika itu terjadi maka kita berharap mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Musa Sombuk.

Musa menyebut, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan itu, KI Papua Barat akan menghadapi banyak tantangan. Sebab itu menurut Musa, pentingnya kerja kolaborasi antar lembaga.

“Ke depan akan ada kolaborasi antara Ombudsman dan KI Papua Barat. Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan secara bersama-sama untuk mendorong keterbukaan informasi di daerah ini. Misalnya terkait Survei Kepatuhan Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Musa.

Hadir pada pertemuan itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Musa Y. Sombuk, Ketua Komisi Informasi Papua Barat Andi Sastra B. Saragih yang didampingi Komisioner KI Papua Barat Dadan, Henry V. Sitinjak dan Samuel Sirken. (sem)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.