LP3BH Dukung Pembentukan Pengadilan Tinggi di Papua Barat
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendukung rencana pemerintah pusat untuk membentuk Pengadilan Tinggi di Provinsi Papua Barat.
“Hal ini sangat penting demi memperpendek rentang kendali pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Papua Barat,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, Rabu 23 Juni 2021.
Dia berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta segera mengesahkan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Manokwari Papua Barat.
Sekaligus, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga dapat segera menyediakan lahan bagi pembangunan Pengadilan Tinggi Papua Barat yang terletak di Manokwari. “Pengadaan lahan bagi pembangunan Pengadilan Tinggi menjadi hal urgen dan mendesak,” ucap dia.
Selain itu, pemerintah kabupaten yang belum memiliki Pengadilan Negeri perlu juga menyediakan lahan bagian penting dalam konteks penyediaan infra struktur pengadilan di wilayah yang jauh seperti Bintuni, Wasior, Raja Ampat serta Sorong Selatan. “Seperti saat ini sudah disediakan lahan oleh Bupati Teluk Bintuni bagi pembangunan kantor Pengadilan Negeri di Bintuni, demi terlayaninya masyarakat pencari keadilan di daerah-daerah tersebut,” ucap Warinussy.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Sonny A.B Laoemoery menjelaskan, pemerintah pusat berencana mendirikan Pengadilan Tinggi di beberapa daerah di Indonesia. Rencana tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) utama. “Diharapkan tahun ini, pembahasan di Komisi III DPR RI bisa lolos,” ujar Sonny.
Dengan demikian, diperlukan komitmen dari pemerintah daerah setempat dalam hal penyediaan lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Tinggi di Papua Barat. “Harus didukung oleh sarana prasarana, minimal lokasi. Kalau pembangunan nanti dianggarkan dari APBN ya,” ujar Sonny.
Beberapa waktu lalu, pihak Pengadilan Negeri Manokwari telah menyampaikan kepada pemerintah provinsi terkait rencana pemerintah pusat untuk mendirikan Pengadilan Tinggi itu, namun belum ada jawaban dari pemerintah provinsi terkait penyediaan lahan. “Sampai sekarang belum ada kejelasan,” tutur Sonny.
Dia juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menghibahkan lahan seluas 2 hektar kepada Mahkamah Agung sebagai lokasi gedung Pengadilan Negeri Teluk Bintuni. “Sudah jalan selama 6 tahun pengusulan pembentukan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni,” ucap Sonny.
Terpisah, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memastikan pemerintah daerah pada prinsipnya tetap memberikan dukungan atas rencana pembentukan Pengadilan Tinggi di Bumi Kasuari. Sebelumnya, pemerintah provinsi telah mengajukan surat ke pemerintah pusat agar dapat dibentuk Pengadilan Tinggi di Papua Barat. “Kita sudah pernah buat surat supaya bisa punya pengadilan tinggi sendiri. Lahan itu okelah tanggungjawab kita di daerah. Kita bisa bantu,” pungkas Dominggus. (PB15)
**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 24 Juni 2021