Inforial

Mansel Perketat Aturan Pajak Galian C

RANSIKI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Selatan (Mansel) akan melakukan terobosan guna meningkatkan pendapatan daerah, khususnya melalui pajak dari Galian C.

Kabid Anggaran BPKAD Mansel Kasman Mandacan mengatakan, dengan pemasangan baliho dari KPK terhadap sejumlah perusahaan Galian C sudah memberikan dampak positif, namun belum bisa dikatakan maksimal.

“Ketika dipasang, dua hari berselang ada yang sudah datang bayar tunggakan pajaknya, namun ada beberapa yang nakal, dan mencopot baliho yang sudah dipasang,” tuturnya, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan Kasman, guna mendapat data real terkait produksi dari setiap perusahaan Galian C, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas ESDM Papua Barat.

“Kita akan ambil data terkait produksi mereka, dan sekarang kita sedang tunggu tanggapan dari ESDM. Setelah kita dapatkan data tersebut, kita akan olah dan mendatangi setiap perusahaan Galian C bersama Dinas PTSP,” ujarnya.

Dikatakan Kasman, apabila ada perusahaan Galian C yang masih saja tidak patuh dalam membayar kewajiban pajak, pihaknya tidak segan untuk menutup izin operasional perusahaan tersebut.

“Perusahaan yang tidak bayar pajak, akan kita kordinasi dengan provinsi untuk izin usaha mereka dicabut, dan kita tutup sementara. Kita sudah kordinasi juga dengan Wakil Bupati terkait hal tersebut. Kita tidak akan lagi kasih peringatan, tapi langsung dengan tindakan tegas. Langkah ini akan kita maksimalkan di 2022 ini,” tegasnya. (PB24)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.