Miras Mengancam Generasi Muda Papua
MANOKWARI, PB News– Mencermati maraknya peredaran minuman keras (miras) di daerah ini, dilihat perlu dikaji ulang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang miras yang belum lama ini telah dicabut pemerintah pusat.
Anggota DPRD, Kabupaten Manokwari, Yustinus Meidodga, meminta pemda mengusulkan kembali Rancangan Peratutaran Daerah (Raperda) yang mengatur peredaran miras di Manokwari. Agar peredaraan miras bisa diatur lebih baik.
“Jika pemda tidak mengusulkan raperda peredaran miras, maka raperda itu akan menjadi inisiative DPRD Manokwari. Sebab tingkat konsumsi miras menyasar anak dibawah umur,” ucapnya, Senin (16/4) lalu.
Menurutnya, miras jangan dibiarkan bebas beredar sebab miras kini sebagai salah satu sumber terjadinya tindak kriminal di Manokwari. Dengan melihat kondisi daerah, maka perlu ada perda yang mengaturnya.(PB9)