Inforial

Miras Mengancam Generasi Muda Papua

MANOKWARI, PB News– Mencermati maraknya peredaran minuman keras (miras) di daerah ini, dilihat perlu dikaji ulang pembentukan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang miras yang belum lama ini telah dicabut pemerintah pusat.

Anggota DPRD,  Kabupaten Manokwari, Yustinus Meidodga, meminta pemda mengusulkan kembali Rancangan Peratutaran Daerah (Raperda) yang mengatur peredaran miras di Manokwari. Agar peredaraan miras bisa diatur lebih baik.

“Jika pemda tidak mengusulkan raperda peredaran miras, maka raperda itu akan menjadi inisiative DPRD Manokwari. Sebab  tingkat konsumsi miras  menyasar anak dibawah umur,” ucapnya, Senin (16/4) lalu.
Menurutnya,   miras jangan dibiarkan bebas  beredar  sebab miras kini sebagai  salah satu sumber terjadinya tindak kriminal di Manokwari. Dengan melihat kondisi daerah, maka perlu ada perda yang mengaturnya.(PB9)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.