MRPB dan Fraksi Otsus Dorong Perdasus Perlindungan OAP
MANOKWARI, PB News – Mejelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat akan mendorong Peraturan Daerah Khusus (Persasus) tahun ini, demi menyelamatkan hak-hak dasar orang asli Papua (OAP).
Pasalnya, kedua lembaga kultur OAP ini menilai semenjak OAP berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) banyak sekali hak-hak masyarakat adat terabaikan bahkan semakin terancam oleh kebijakan pemerintah.
Meski OAP dikhususkan melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua. Namun, belum dilaksanakan secara optimal Otsus tersebut seperti yang diharapkan yakni Pemberdayaan, Perlindungan dan Keberpihakan terhadap Orang asli Papua.
Demikian hal ini disampaikan Ketua MRPB, Maxsi Ahoren setelah membuka Diskusi Publik tentang ‘Hak-Hak Orang Asli Papua yang Terabaikan’ yang dihadiri LP3BH Manokwari, DAP, Ketua STHI, Aktivis Papua, Tokoh Agama, Akademisi, dan PDP di Manokwari, Jumat (6/4) akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, bahwa semua regulasi tentang hak-hak masyarakat adat akan terwujud apabila ada saling dukung antar lembaga-lembaga pemegang kebijakan Publik.
“Untuk mewujudkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan hak-hak dasar OAP, maka kita harus bersinergi. DPR harus bersinergi dengan MRP agar upaya pemberdayaan, Perlindungan dan Keberpihakan kepada masyarakat adat bisa terlaksana,” kata Ahoren.
Sementara, Wakil Ketua Fraksi Otsus di DPR PB, Frida Klasin mengatakan, pihaknya menilai bahwa penyelenggaraan Otsus di Tanah Papua khusus di Papua Barat belum tepat sasaran. Pasalnya, belum memiliki sebuah konsep dan definisi orang asli Papua yang jelas yang diatur di dalam sebuah regulasi.
Klasin mengatakan, Saat ini DPR PB telah mendorong dua Perda dalam pemberdayaan Orang asli Papua yakni Perdasus Wilayah Adat dan Perdasus Provinsi Konservasi.
“Selain itu, dalam upaya mendorong perda tentang hak-hak dasar masyarakat Asli Papua, diharpakan pastisipasi dari Lembaga-lembaga yang berkompeten seperti Akademisi, MRPB dan sebagainya agar Naskah akademik disusun sehingga usulan Raperda tersebut cepat terealisasi,”terang Klasin.
Untuk itu, dirinya berharap, melalui kegiatan diskusi tersebut, bisa melahirkan ide dan gagasan yang kongkrit agar segera disusun Naskah akademik tentang Perlindungan Masyarakat Adat.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, penkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari , Yan Cristian Warinusy berharap Pemerintah Pusat, Pemprov Papua Barat, dan Kabupaten/Kota mendorong lahirnya sebuah Perdasus sebagai payung perlindungan hak-hak OAP.
“Disinilah penting dan mendesak Perdasus Perlindungan Hak-hak Dasar OAP segera dibentuk di Provinsi Papua Barat. Perdasus ini harus dimaksimalkan untuk melindungi hak masyarakat adat OAP di tanah Papua,” ujarnya.
Menurut Yan, Undang-Undang Otsus Tahun 2001 tentang OAP, masyarakat adat Papua, masyarakat hukum adat Papua harus bekerja sama untuk mendorong pembentukan Perdasus Perlindungan terhadap OAP dan hak dasarnya.
“Papua Barat harus mempunyai regulasi ini, sehingga tidak terkesan masyarakat adat hanya sebagai obyek. Jika ada yang membeli tanah, nanti baru masyarakat adat dibutuhkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Filep Wamafma, menilai kegiatan diskusi ini adalah momen terbaik bagi OAP dengan kelembagaan yang ada untuk merestorasi bahwa pentingnya hak-hak dasar Orang Asli Papua.
“Sebab tidak ada orang lain yang bisa berbicara tentang hak-hak OAP, melainkan hanya OAP itu sendiri. Ini merupakan tanggung jawab bersama serta dibutuhkan komitmen dari semua pihak di daerahnya untuk menyelesaikan persoalan daerahnya sendiri,” pungkasnya. (PB14)