OJK Dukung Subsidi Bunga Kredit Pemulihan Ekonomi
-
933 debitur terima relaksasi
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua & Papua Barat mendukung kebijakan subsidi bunga kredit yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kebijakan stimulus ini lebih memprioritaskan debitur yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
“Biar debitur tersebut secara cashflow tetap terjaga dan tidak terbebani dengan bunga,” ucap Kepala OJK Papua & Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, saat menggelar konfrensi pers di Manokwari, Senin (13/7/2020).
Dia menerangkan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 untuk mengantisipasi peningkatan resiko kredit bermasalah (NPL/Non Perfoming Loan) yang dapat mengganggu kinerja perbankan. Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 bagi lembaga jasa keuangan non bank dalam melaksanakan restrukturisasi kredit tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya relaksasi yang kami keluarkan sampai 31 Maret 2021, dapat memberikan dampak yang baik kepada debitur-debitur terdampak Covid-19,” terang Adolf.
OJK, kata dia, memiliki peran dalam penyediaan data dan informasi debitur perbankan maupun non perbankan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga. Hal ini telah disepakati lewat Surat Keputusan Bersama Kementrian Keuangan dan OJK beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi,” jelas dia.
Dengan adanya program PEN dari pemerintah, Adolf berharap, pihak perbankan dan non bank lebih proaktif mendorong pembiayaan dari dunia usaha. Sedangkan bagi pelaku usaha, dapat memanfaatkan program tersebut agar lebih bankable (memenuhi persyaratan bank).
“Sehingga fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha bisa dimanfaatkan,” tutur dia.
Debitur terima relaksasi
OJK mencatat jumlah debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Papua Barat sebanyak 32.968 dengan nilai kredit mencapai Rp3,53 triliun.
Adolf menjelaskan, per 26 Juni 2020 akumulasi debitur di Provinsi Papua Barat yang telah menerima relaksasi kredit dari pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 18.933 debitur, dengan realisasi nilai kredit mencapai Rp2,061 triliun.
Dari jumlah tersebut, relaksasi kredit yang diberikan pihak bank kepada debitur terdiri dari debitur UMKM sebanyak 8.887 dengan nilai Rp1,106 miliar dan non UMKM ada 1.827 debitur dengan nilai Rp553 miliar.
“Total debitur UMKM dan non UMKM yang menerima relakasasi kredit dari bank ada 10.714 debitur dengan nilai Rp1,659 miliar,” pungkas dia. (PB15)