Ombudsman Papua Barat Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli PPDB
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Para pimpinan lembaga pendidikan (Kepala Sekolah) diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Karena hal itu sudah jelas termuat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/2022.
“Jangan sampai uang menjadi syarat masuk bagi setiap calon peserta didik,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk kepada Papua Barat News melalui sambungan telepon, Rabu 7 Juli 2021.
Dia mengatakan, segala bentuk kebutuhan sekolah yang menjadi tanggung jawab negara tidak boleh dibebankan kepada orangtua pada saat pendaftaran. Terutama yang tidak berkaitan dengan syarat pendaftaran. Apabila ada partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan atau yang berhubungan dengan Komite, sebaiknya dilakukan setelah yang bersangkutan diterima menjadi siswa.
“Itu sudah menyangkut kebutuhan sekolah. Karena itu, harus diterima sebagai siswa baru dipungut. Bukan pada saat pendaftaran,” kata dia.
Menurut Musa, pihak sekolah juga tidak boleh memungut biaya yang berhubungan dengan seragam sekolah pada saat pendaftaran. Apalagi di tengah pandemi yang tidak mengharuskan adanya pembelajaran tatap muka di Sekolah. Hal itu juga yang menjadi hasil evaluasi Ombudsman selama satu tahun terakhir. Karena ada seragam yang sudah dibayar peserta didik tapi hingga saat ini belum dipergunakan.
“Terutama pakaian seragam dan Pramuka. Juga kostum olahraga. Tidak pernah dipakai dalam satu tahun. Jadi tidak ada guna juga selama situasi masih seperti ini. Hal ini juga harus menjadi perhatian sekolah,” sebutnya.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil monitoring dan aduan yang diterima Ombudsman dalam proses PPDB tahun 2021, terdapat sekolah yang masih mematok biaya yang cukup tinggi. Bahkan, ada satuan pendidikan setingkat TK di Manokwari yang biaya masuknya mencapai Rp 4,5 juta.
“Ini sudah di luar kewajaran. Karena tidak ada regulasi dari pemerintah yang mengatur. Sehingga pihak sekolah menterjemahkan Permendikbud dengan caranya sendiri. Atau mungkin juga tidak tahu kalau ada Permendikbud tersebut,” lanjut Musa.
Kelalaian Pemerintah Daerah
Ombudsman juga menyayangkan pihak pemerintah daerah khususnya Pemkab Manokwari yang tidak mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pelaksanaan PPDB di daerah. Padahal hal tersebut sangat dibutuhkan sebagai bentuk tindaklanjut dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Regulasi atau Juknis itu sehubungan dengan tatalaksana, larangan dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Musa, pemerintah melalui Bupati ataupun OPD teknis yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Juknis tersebut. Hal tersebut dapat memudahkan pimpinan lembaga pendidikan memahami Permendikbud dan menerapkan pada sekolahnya masing-masing.
“Nah, setelah pendaftaran selesai, anak-anak tidak sekolah. Terus uang sebanyak itu dikemanakan?” ucapnya mempertanyakan.
Dia menyampaikan, Ombudsman dengan tegas akan memproses seluruh temuan ataupun pengaduan yang masuk. Terutama yang berhubungan dengan dugaan pungutan liar di sekolah. “Tahun ini kita akan proses semuanya,” pungkasnya. (PB25)