Ombudsman Papua Barat Terima Pengaduan Secara Daring
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Ombudsman Perwakilan Papua Barat sejak Senin (12/7/2021) menerima segala bentuk laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik secara daring.
Kebijakan tersebut dilakukan seiring adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 tahun 2021 tantang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.
“Kita sudah mulai terapkan WFH 100 persen sesuai Instruksi Mendagri tersebut sejak kemarin,” ujar asisten Bidang Penerimaan, Verifikasi dan Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan Papua Barat Nina Lalenoh kepada Papua Barat News melalui sambungan telepon di Manokwari, Senin (17/5/2021).
Menurut Nina, daerah di Papua Barat yang harus menerapkan PPKM darurat adalah Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Sementara kedua daerah itu berada dalam wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Papua Barat. Sehingga pihaknya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan dari rumah sampai dengan 16 Juli 2021. Waktu penugasan tersebut bisa saja berubah sambil menunggu adanya perintah lanjutan dari pemerintah pusat dan daerah.
“Karena Manokwari termasuk daerah yang masuk kategori penerapan PPKM darurat. Jadi kita diinstruksikan melalui Surat Tugas yang ditandatangani Kepala Perwakilan untuk menjalankan seluruh aktivitas perkantoran dari rumah. Sementara waktunya bisa saja sampai tanggal 20 Juli 2021,” kata dia.
Dia mengatakan, masyarakat yang hendak melakukan pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan publik dapat mengakses fitur layanan yang sudah disiapkan Ombudsman. Ada beberapa opsi yang dapat dipilih untuk menyampaikan laporan atau konsultasi tersebut. Diantaranya melalui WhatsApp pada nomor 08112543737. Masyarakat juga dapat mengirimkan laporan melalui e-mail papua.barat@ombudsman.go.id.
Selain itu, Ombudsman Papua Barat juga membuka layanan pengaduan melalui Media Sosial yaitu Facebook dan Instagram dengan nama akun Ombudsman RI Papua Barat.
“Jadi masyarakat bisa menghubungi kami melalui layanan tersebut,” sebut Nina.
Dia menuturkan, kebijakan pemberlakuan WFH 100% yang diambil oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat mendahului kebijakan dari pemerintah daerah Papua Barat dan Manokwari. Hal itu dilakukan tidak saja untuk melindungi para staf keasistenan dan seluruh perangkat pada kantor tersebut, tetapi juga untuk melindungi masyarakat yang mendatangi kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan.
“Jadi setelah salinan Instruksi Mendagri diterima, langsung ditindaklanjuti. Karena Manokwari termasuk salah satu daerah yang harus menerapkan PPKM darurat ini,” pungkasnya. (PB25)