OPD Pemkab Mansel Diminta Invetarisir Aset Daerah
RANSIKI – Berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait supervisi dan pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK bersama Pemda Mansel pekan lalu, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta agar melakukan invetarisir aset.
“Tim KPK sudah melakukan evaluasi dan supervisi untuk hal-hal apa saja yang harus kita sikapi. Di antaranya, mengenai aset daerah yang masih ada dan dikuasai pihak ketiga, serta aset-aset yang belum dilaporkan secara baik oleh masing-masing OPD,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Manokwari Selatan (Mansel) Wempi Rengkung, pada pelaksanaan apel gabungan, di halaman Kantor Bupati Mansel, Jumat (3/6/2022).
Rengkung kemudian berharap peran setiap pimpinan OPD guna mengontrol setiap aset yang ada di OPD masing-masing.
“Secara administrasi, keberadaan aset tersebut ada yang belum terdata secara lengkap. Untuk itu, instruksi Pak Bupati kepada setiap pimpinan OPD, mulai akhir Juni ini harus buat daftar invetarisasi dari tahun 2013 yang belum terdata, dan laporlak ke BPKAD,” ujarnya.
Selain persoalan aset, lanjut Rengkung, rapat bersama KPK juga membahas tentang program setiap OPD dari 2015 hingga 2021.
“Ada beberapa OPD yang secara nyata belum melaporkan secara kronologis serta format yang telah ditetapkan KPK. Memang secara khusus kita dapat penghargaan terkait LHKPN, namun Pak Bupati berharap kita perhatikan MCP. Ini harus dikordinasikan bersama Inspektorat. Mulai Juni ini secara bergantian, setiap hari lima OPD melakukan pengecekan laporan,” pungkasnya. (PB24)