Inforial

PAD Manokwari Masih Relatif Kecil

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan,  kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih relatif kecil. Pendapatan daerah Kabupaten Manokwari sebagian besar masih tergantung pada pemerintah Pusat dan Provinsi. Pendapatan tersebut diperoleh dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Harus diakui kalau PAD kita masih relatif kecil,” ujarnya ketika menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari, Selasa (15/6/2021).

Menurut Bupati, pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui kas umum daerah. Penerimaan tersebut diarahkan guna menambah ekuitas dana lancar dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali. Kenaikan dan penurunan pendapatan daerah dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro nasional secara signifikan yaitu terhadap PAD terutama sektor pajak daerah.

Dia mengungkapkan, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pemerintah Kabupaten Manokwari secara kontinyu atau berkelanjutan berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi. Sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi.

“Apalagi di tahun 2020 hingga saat ini kita berada di tengah pandemi Covid-19,” kata dia.

Bupati menuturkan, kebijakan pendapatan daerah tahun anggaran 2020 diarahkan kepada upaya peningkatan pendapatan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah dan perimbangan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah meliputi beberapa hal. Pertama, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak dan retribusi daerah.

Kedua, meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan kepercayaan masyarakat dan lembaga dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi. Ketiga, meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional. Keempat, meningkatkan sarana prasarana dalam rangka menunjang pendapatan. Kelima, memantapkan kinerja organisasi dalam meningkatkan pelayanan publik kepada wajib pajak.

“Dan terakhir adalah meningkatkan kemampuan aparatur yang berkomitmen dan terpercaya dalam meningkatkan pengetahuan akan regulasi,” ungkapnya.

Disampaikannya, kewajiban dalam meningkatkan dana perimbangan sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah, ditempuh dengan meningkatkan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan bagi hasil. Pemerintah juga meningkatkan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat untuk dana perimbangan.

“Tapi harus juga ada koordinasi pemerintah Kabupaten untuk objek pendapatan sesuai wewenang kabupaten,” katanya.

Dalam keterangannya, Bupati menuturkan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Manokwari tahun 2020 sebesar Rp 1.057.014.960.836,51. Jumlah tersebut hanya mencapai 77,52% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.363.602.294.497,3.

“Capaian pendapatan daerah yang kecil ini diakibatkan oleh dampak kebijakan pemerintah pusat yang melakukan refocusing dan realokasi dana terkait pandemi Covid-19,” terang Hermus.

Dirinya menjelaskan, secara umum, pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen pendapatan yaitu PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan daerah dari sektor PAD Kabupaten Manokwari tahun 2020 sebesar Rp 86.983.992.362,51. Jumlah tersebut mencapai 104,31% dari target sebesar Rp 83.389.821.626,68.

Pendapatan daerah dari sektor Dana perimbangan memberikan kontribusi terhadap APBD sebesar Rp 933.773.183.127. Jumlah tersebut mencapai 106,68% dari target sebesar Rp 875.279.389.209,35.

Sementara lain-lain pendapatan yang sah memberikan kontribusi terhadap APBD sebesar Rp 36.257.785.347. Jumlah tersebut mencapai 8,95% dari target sebesar Rp 404.933.053.661.

Dari segi pengelolaan belanja daerah, kebijakan belanja daerah pemerintah tahun anggaran 2020 diupayakan dengan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan optimal terhadap berbagai kebutuhan aktual pembangunan. Serta adanya sinergi pembangunan dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi.

Hermus mengungkapkan, sebagai upaya mengoptimalkan pencapaian target indikator makro pembangunan, maka berdasarkan belanja prioritas alokasi belanja tahun anggaran 2020 diarahkan pada dua hal. Pertama, pencapaian visi dan misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2016-2020. Kedua, program dan kegiatan prioritas yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dalam pelaksanaan pemerintahan tahun 2020, alokasi belanja yang ditargetkan sebelum perubahan APBD adalah sebesar Rp 1.246.125.516.216,62. Akan tetapi, setelah perubahan APBD, alokasi tersebut berkurang sebesar Rp 223.212.249.986,40 sehingga menjadi Rp 1.205.999.322.235,11.

Alokasi belanja tersebut diarahkan untuk membiayai 3 komponen belanja yaitu belanja operasional sebesar Rp 903.233.714.273,11 dengan realisasi sebesar Rp 840.765.101.085,49 atau 93,8%. Belanja modal sebesar Rp 221.948.728.243 dengan realisasi sebesar Rp 178.189.785.507 atau 78,93%. Komponen belanja tidak terduga sebesar Rp 80.786.879.719 dengan realisasi sebesar Rp 64.592.632.078 atau 79,95%. (PB25)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 17 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.