Papua Barat kembali Raih Predikat WTP dari BPK
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kesekian kalinya meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Penyerahan LHP dari BPK RI ke Pemprov Papua Barat dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Papua Barat di Manokwari, Rabu (11/5/2022).
Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang saat membacakan laporannya menyebut untuk ke delapan kalinya BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Pemprov Papua Barat.
“Ini menunjukkan komitmen Pemprov Papua Barat terhadap laporan keuangan daerahnya,” kata Pius Lustrilanang.
Pius menerangkan, sejak LKPD 2014, Pemprov Papua Barat terus mendapat opini WTP dari BPK. Prestasi itu tidak terlepas dari efektifitas dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik eksekutif maupun legislatif.
Meski begitu, beberapa hal menjadi catatan BPK yang harus segera dibenahi oleh Pemprov Papua Barat, di antaranya belum tertibnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengelolaan belanja hibah pada tujuh dinas, dan pengendalian pengamanan aset tetap yang tidak memadai.
“BPK menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian, yaitu lemahnya pengendalian intern dan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan lalu menginstruksikan seluruh OPD untuk terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan pengelolaan keuangan yang pangkalnya akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat.
“Rekomendasi dari BPK berisi saran yang konstruktif untuk memperbaiki kelemahan pemerintah daerah, sesegera mungkin kami akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut,” kata Mandacan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear mengatakan, opini WTP kedelapan yang diterima Pemprov Papua Barat berkat kerjasama seluruh OPD.
“Tentu ini menjadi suatu kebanggaan buat kami atas kerjasama partisipasi dukungan dari seluruh pimpinan OPD untuk mendukung pemeriksaan BPK selama tiga bulan dalam melakukan audit dan pada akhirnya memperoleh opini WTP,” kata Aronggear.
Enos Aronggear memastikan Pemprov Papua Barat akan terus membenahi hibah, karena memang transisi peraturan yang semula pengelolaan keuangan berada di keuangan untuk hibah.
“Sekarang karena perubahan pada PP 12 tahun 2019, itu pengalihan hibah itu ke masing-masing OPD sesuai tupoksi, sehingga penyesuaian-penyesuaian dalam hal pertanggung jawaban masyarakat terutama di OPD belum maksimal, namun kami berupaya secara maksimal ke depan menjadi lebih baik,” pungkasnya. (PB1)