Inforial

Papua Barat Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kantor Wilayah BPN Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria tahun 2021. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan percepatan pelaksanaan reforma agraria yang kontekstual dengan wilayah Papua Barat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat Freedy Kolintama dalam laporannya mengatakan, tahun ini merupakan tahun keempat GTRA dengan beberapa pencapaian yang telah diperoleh. Pada tahun 2018 GTRA telah melakukan verifikasi terhadap objek reforma agraria di 7 Kabupaten. Pada tahun 2019, pelaksanaan reforma agraria dijalankan dalam tahapan inventarisasi, identifikasi, pengolahan data, analisis data dan updating data terhadap objek yang ada di 6 Kabupaten.

“Tahun 2020, kembali dilakukan proses dan tahapan serupa di tiga Kabupaten,” ujarnya.

Dia mengatakan, Reforma agraria terdiri dari penataan aset dan penataan akses. Pihaknya mengakui, dalam pelaksanaannya belum terjadi keseimbangan antara penataan aset dan akses. Output penataan aset di setiap tahun juga belum diimbangi dengan pelaksanaan penataan akses.

Dia menuturkan, pada tahun 2018 Papua Barat telah menerbitkan sertifikat kepada 1.267 bidang tanah. Tahun 2019, pemerintah menerbitkan sertifikat untuk 11.000 bidang. Sedangkan pada tahun 2020 pemerintah kembali menerbitkan sertifikat kepada 4.292 bidang.

“Pada tahun 2021 ini, rencananya pemerintah kembali menerbitkan sertifikat kepada 10.000 bidang tanah,” kata dia.

Dirinya mengungkapkan, terdapat tiga skema yang digunakan untuk menentukan lokasi pelaksanaan reforma agraria. Tiga skema tersebut adalah akses mengikuti aset, aset mengikuti akses dan akses dan aset dijalankan dalam waktu yang bersamaan.

“Ketiga skema tersebut bertujuan untuk mempermudah para pemangku kepentingan untuk mensinkronisasikan serta mengoptimalkan kegiatan yang telah direncanakan,” terang dia.

Gubernur Papua Barat dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Nataniel Mandacan mengatakan, reforma agraria kontekstual Papua Barat merupakan wujud penataan kembali struktur keluasan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses.

“Hal ini selaras dengan cita-cita pemerintah sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita dan program prioritas nasional,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelaksanaan reforma agraria juga selaras dengan RPJMD Provinsi Papua Barat tahun 2017 – 2021. Di dalam RPJMD tersebut, terdapat 9 program prioritas yaitu pertama, menciptakan aparatur bersih dan berwibawa. Kedua, pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Keempat, meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar. Kelima, meningkatkan daya saing dan iklim investasi daerah. Keenam, membangun kepariwisataan yang berdaya saing. Ketujuh, membangun pertanian yang mandiri dan berdaulat. Kedelapan, memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Dan yang terakhir adalah memperkuat kerukunan antar umat beragama,” pungkasnya. (PB25)

 

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 3 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.