Inforial

Pelaku Usaha OAP Wajib Diberi Ruang

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Salah satu cara untuk memberdayakan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) adalah memberi ruang atau kesempatan kepada mereka, untuk terlibat dalam berbagai bidang pembangunan di Papua Barat.

Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Onasius Pieter Moze Matani mengatakan, keterlibatan pelaku usaha OAP dalam pembangunan tidak saja dalam proyek-proyek fisik. Menurutnya, mereka juga harus diikutsertakan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pelaku usaha OAP harus dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa di provisnsi ini. Harus ada kebijakan untuk menetapkan paket-paket pekerjaan yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaannya,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kebijakan pemaketan oleh seluruh pemangku kepentingan atau pun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berpihak kepada pengusaha lokal dan memberikan kesempatan sebanyak‐banyaknya bagi pengusaha lokal tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan.

Disampaikannya, apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa serta pengelola pengadaan barang dan jasa, maka pelaksanaannya bisa dilakukan oleh agen pengadaan.

“Itu yang diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata dia.

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang menertibkan data-data yang berkaitan dengan pengusaha atau pelaku usaha guna membantu kerja-kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Target yang akan dicapai dalam  tahapan inventarisir tersebut adalah seluruh pelaku usaha OAP terdata secara baik dan mendapatkan kesempatan dalam pembangunan terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Apalagi sekarang sudah didorong untuk digitalisasi pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (PB25)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 21 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *