Pemda Mansel Sosialisasikan Perda KTR
RANSIKI – Pemda Manokwari Selatan (Mansel) melaksanakan sosialisasi serta advokasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Aula Setda Mansel, Jumat (27/5/2022).
Sekda Mansel Hengky Tewu menerangkan, seharusnya area seperti Kantor Bupati Mansel menjadi area kawasan Tanpa Rokok. Sehingga pemerintah menjadi contok kepada masyarkat.
“Agar pemerintah jadi contoh, karena kita tahu banyak dampak negatif dari rokok,” tuturnya.
Selain itu kata Tewu, Pemda Mansel juga mendapat bagi hasil dari cukai rokok. Dana bagi hasil tersebut kata dia, wajib diambil dan digunakan untuk persoalan rokok.
“Kita tidak akan dapat dana bagi hasil dari cukai rokok kalau tidak ada Perda dan tidak ada tindakan-tindakan,” sambungnya.
Tujuannya kata Tewu, bukan untuk menerima pendapatan (dari cukai rokok, red), tapi mengendalikan. Cukainya semakin tinggi, harga rokok makin mahal sehingga orang perlahan berhenti merokok.
Lanjut Tewu, ada sanksi yang ditetapkan dalam Perda KTR bagi setiap orang yang melanggar.
“Selama ini Perbup, dan Perbup tidak boleh ada sanksi. Nah kalau Perda ada sanksi bagi yang melanggar, termasus denda,” tegasnya. (PB24)