Inforial

Pemekaran Distrik di Pegaf Terkendala Minimnya Anggaran

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Permintaan masyarakat untuk pemekaran Distrik Meidodga di wilayah Testega, Kabupaten Pegunungan Arfak terkendala minimnya anggaran belanja daerah. Karena itu  Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak mengalami kesulitan mendorong lahirnya distrik baru di pada tahun ini.

Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy mengatakan kebijakan pemekaran distrik di wilayah Pegaf belum dapat dilakukan mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas. Dia mengaku beban anggaran daerah tidak mampu menopang pembiayaan operasional distrik baru.

“Beban anggaran daerah sangat besar sementara dana yang ada sangat kecil,” ujarnya di Manokwari,  Jumat (4/6/2021).

Yosias menuturkan aspirasi pemekaran distrik tidak hanya diajukan oleh masyarakat tujuh kampung di wilayah Meidodga. Aspirasi yang sama juga disampaikan masyarakat di 10 distrik lainnya di daerah itu. Karena itu pemerintah daerah, jelas Saroy, memilih menampung seluruh aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melakukan pemekaran. Menurutnya, dengan kondisi keuangan yang terbatas maka pemekaran distrik justru akan membebani anggaran daerah.

“Pemekaran satu distrik sama dengan 1 mendirikan 1 OPD harus ada perhitungan yang matang sebelum dimekarkan,” terangnya.

Bupati menyebutkan prosedur pengusulan pemekaran distrik harus melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pembahasan antara pemerintah dan DPRD  itu menghasilkan Peraturan daerah terkait pemekaran distrik sebagai dasar hukum, untuk pengusulan dan pengajuan pendirian distrik yang baru. Pengusulan dan pembahasan distrik tidak dapat dilakukan tanpa adanya Perda sebagai payung hukum pelaksanaan pengusulan pemekaran.

“Harus ada Perda pengusulan pemekaran baru dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah daerah saat ini tengah fokus mengelola kelembagaan mulai dari kampung,  distrik hingga kabupaten. Tata kelola lembaga kampung yang baik, efektif dan modern diharapkan berdampak pada pelayanan di tingkat kampung. Begitu juga pelayanan di tingkat distrik terus didorong untuk mencapai tata pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.  Sebab pengelolaan kampung akan berdampak pada pengelolaan tingkat distrik yang pada akhirnya dapat diusulkan sebagai calon kabupaten baru.

“Kita sedang mendorong tata kelola lembaga pemerintahan mulai dari lima kampung yang nantinya menjadi lima distrik dan kelak dapat diusulkan sebagai calon kabupaten baru,” pungkasnya.  (PB22)

 

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 8 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.