Inforial

Pemkab Kaimana Serahkan Hadiah bagi Pelunas PBB-P2

KAIMANA – Pemerintah Kabupaten Kaimana memberikan hadiah kepada masyarakat yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hadiah itu diserahkan kepada pelunas PBB yang memenangkan undian yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, pada Rabu (19/10/2022).

Adapun hadiah yang disiapkan adalah 1 unit sepeda gunung sebagai hadiah utama, 3 buah televisi 32 inci, 15 buah handphone, 10 buah rice cooker  dan 10 buah dispenser plus galon.

Penarikan undian dibagi dalam 4 kotak, yang masing-masing kotak mewakili 4 wilayah, yakni Kelurahan Kaimana Kota, Kelurahan Krooy, Kampung Coa, dan Kampung Trikora. Setiap kotak diundih 5 orang sebagai pemenang.

Kepala Bapenda Kabupaten Kaimana, La Bania dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, kata dia, juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat wajib pajak PBB-P2 melalui pemberian hadiah lunas PBB sebelum jatuh tempo.

“Untuk kriteria Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dapat mengikuti pengundian, yang telah membayar PBB-P2 mulai tahun 2014 sampai tahun 2022,” kata La Bania.

La Bania menyebutkan, sebanyak 2.652 wajib pajak atau sekitar 55,79 persen yang telah melunasi PBB-P2 tepat waktu. Jumlahnya mencapai Rp1.054.349.512.

“Semua wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo berkesempatan untuk mengikuti undian berhadiah tersebut,” ujarnya.

Adapun hadiah-hadiah yang disediakan untuk pemenang itu bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana, dengan mata anggaran pembinaan dan pengawasan retribusi daerah pada DPA Bapenda Kabupaten Kaimana. Rincian anggarannya sebesar Rp 78.750.000”.

Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada menjelaskan kewajiban untuk membayar PBB-P2 diatur dalam Perda Kabupaten Kaimana Nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pajak ini dikenakan atas bumi dan bangunan karena tiga hal yakni memiliki, menguasai, dan memanfaatkan,” jelas Hasbulla.

Dikatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang akan digunakan atau dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program atau kegiatan pembangunan.

“Seperti pembangunan sarana atau fasilitas umum jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan fasilitas umum lainnya. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat,” paparnya.

Hasbulla lalu mengimbau seluruh pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal maupun otonom, perbankan, kepala distrik, kepala kelurahan, kepala kampung, dan ketua RT, agar melaksanakan gerakan sadar pajak.

“Kegiatan ini berupa penyampaian kepada masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dan retribusi tepat waktu,” katanya. (PBN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.