Pemkab Manokwari mulai Bahas Ganti Rugi Tanaman Tumbuh
MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penetapan Harga Dasar Ganti Rugi Tanaman Tumbuh, akibat dampak pembangunan di daerah ini bertempat di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Manokwari, Senin (25/7/2022).
Asisten I Bidang Tata Praja Setda Manokwari, Wanto mengatakan penetapan harga ganti rugi tersebut menggunakan keputusan Kepala Dinas Pertanian.
“Bupati Manokwari berencana merubah wajah Manokwari seperti pelebaran jalan dan beberapa pembangunan lainnya,” ujarnya di Manokwari, Senin (25/7/2022).
Untuk itu, dibutuhkan payung hukum terkait penetapan ganti rugi tanaman tumbuh sehingga ke depan tidak ada lagi masalah. Pertemuan tersebut membahas penetapan harga dasar.
“Penetapan harga dasar ini sangat penting, sehingga pemkab Manokwari memiliki landasan hukumnya,” ucap Wanto.
Untuk mendapatkan nilai besaran nominal ganti ruginya perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati sehingga tidak merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Mari kita cermati penetapan ganti rugi tanaman tumbuh agar dalam penerapannya nanti bisa diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.
Acara pembahasan tersebut dihadiri Asisten I Setda Kabupaten Manokwari Wanto, Asisten II Setda Manokwari Harjanto Ombesapu, Kepala Dinas Pertanian Manokwari Kukuh Saptoyudo, kepala Disperindagkop dan UKM Jan Ayomi, Kepala Inspektorat Manokwari Khumaidi, para Kepala Distrik dan lurah. (PB19)