Inforial

Pemkab Manokwari Usulkan Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat pada Raker DPD RI

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengusulkan hak dan kewajiban masyarakat adat pada pertemuan rapat kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, bertempat di kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Selasa (31/1/2023).

Asisten I Setda Manokwari, Wanto mengatakan dalam pertemuan tersebut Pemerintah Kabupaten Manokwari mengusulkan hak dan kewajiban masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus di Papua.

“Kita mengusulkan hak dan kewajiban masyarakat adat, dan hampir semua bupati dengan usulan yang sama,” ujarnya.

Ia mengungkapkan hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Manokwari yang berhalangan hadir pada rapat tersebut. “Hasil pertemuan ini, akan kami sampaikan ke pimpinan,” ungkapnya.

“Inti dari pertemuan tersebut adalah membahas Undang-Undang Otsus khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat adat,” ucapnya.

Wanto menyebutkan, pada 3 Februari akan ada pertemuan Bupati/Walikota dan Gubernur se-Tanah Papua di Kota Sorong, Papua Barat Daya. (AKR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.