Pemprov Godok Usulan Hutan Adat di Maybrat
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah membahas usulan penetapan skema hutan adat yang telah diusulkan ke Pokja Provinsi. Pembahasan itu mencakup sejumlah aspek terkait perizinan dan perlindungan hutan sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat adat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F. H. Runaweri menerangkan skema pengembangan hutan adat di Papua Barat telah diajukan oleh masyarakat adat di wilayah Kabupaten Maybrat. Karena itu fokus dukungan pokja dalam percepatan penetapan hutan adat di Maybrat tengah dilakukan.
“Usulan hutan adat yang kita terima baru dari Maybrat,” ujarnya di Manokwari, Senin 26 April 2021.
Runaweri menyebutkan penetapan skema hutan adat membutuhkan dua prasyarat utama yang harus terpenuhi yakni penerbitan peraturan daerah (perda) tentang masyarakat adat, serta dokumen persetujuan dari pemilik ulayat. Dua persyaratan baik perda maupun persetujuan masyarakat adat harus ada sebagai dasar pengusulan hutan adat di dalam pokja.
“Harus ada perda tentang masyarakat adat dan dokumen persetujuan masyarakat setempat,” bebernya.
Usulan penetapan kawasan hutan adat selanjutnya dikerjakan secara bersama oleh instansi teknis terkait di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab mengerjakan peta lingkungan hutan adat sementara Dinas kehutanan melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Pengawasan dilakukan sehingga skema hutan adat memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat di wilayah Maybrat.
“Usulan dari masyarakat adat di Maybrat telah mendapat dukungan bupati,” bebernya.
Dia menjamin proses pembahasan skema perhutanan adat di Papua Barat akan gencar dilakukan. Hal ini guna memaksimalkan pengembangan manfaat hutan bagi masyarakat adat. Sehingga tidak terjadi ketimpangan pembangunan antara masyarakat adat pemilik hak ulayat dengan pengusaha yang datang dari luar kelompok adat dan mendapat kesejahteraan dibandingkan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Sasaran utama yang ingin kita capai melalui penetapan skema hutan adat adalah kesejahteraan masyarakat adat,” pungkasnya. (PB22)
**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 27 April 2021