InforialPEMILU 2024

Pendaftaran Capres Disepakati 19-25 Oktober 2023

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu menyetujui masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan 19 hingga 25 Oktober 2023. Partai politik atau gabungan parpol diminta mempersiapkan dengan baik kelengkapan administrasi bakal pasangan capres-cawapres karena durasi pengusulan penggantian dipadatkan.

Kesepakatan ini diambil saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Saat rapat konsultasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengusulkan dua opsi rancangan program dan jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden. Opsi pertama, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai 7 Oktober hingga 14 November atau 39 hari. Dalam opsi pertama ini, pendaftaran capres-cawapres berlangsung 10-16 Oktober dan durasi pengusulan penggantian bakal pasangan capres-cawapres berlangsung selama 27 hari. Opsi ini telah dibahas dalam uji publik.

Pada opsi kedua, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai 16 Oktober hingga 14 November atau berlangsung 30 hari. Di opsi kedua yang diusulkan KPU, pendaftaran capres-cawapres berlangsung 19-25 Oktober dan durasi pengusulan penggantian bakal pasangan capres-cawapres dipadatkan jadi 18 hari. Opsi kedua ini baru diusulkan KPU pada rapat konsinyering tertutup bersama Komisi II DPR, sehari sebelum rapat konsultasi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, opsi kedua disampaikan sehubungan dengan sudah ada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Dalam aturan itu ditentukan masa pendaftaran capres-cawapres dimulai 19 Oktober. Sesuai UU 7 2023 tentang Pemilu yang mengatur durasi pendaftaran capres-cawapres, maka desain yang diusulkan KPU yakni 19-25 Oktober.

Dalam opsi kedua itu, KPU tetap mengacu penetapan capres-cawapres pada 13 November. Hal ini menyesuaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 yang disahkan jadi UU 7/2023 yang mengatur masa kampanye dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres. “Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran capres-cawapres dimulai 19-25 Oktober 2023,” ucap Hasyim.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, tak ada unsur politis dalam penentuan masa pendaftaran capres dan cawapres. Diksi percepatan pendaftaran yang belakangan muncul juga tidak tepat karena usulan itu merupakan konsekuensi dari Perppu Pemilu yang telah disahkan jadi undang-undang.

Ia mengingatkan, pemadatan durasi pengusulan penggantian pasangan capres dan cawapres harus diantisipasi oleh parpol atau gabungan parpol. Oleh sebab itu, penentuan bakal capres dan cawapres harus dilakukan secara matang dan sesuai dengan syarat pencalonan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, seharusnya seluruh pasangan calon dan partai pengusung benar-benar sangat cermat mempersiapkan berkas-berkas persyaratan pencalonan. Jangan sampai ada berkas-berkas maupun syarat pencalonan yang tidak memenuhi syarat karena masa pengusulan penggantian sangat terbatas.

Perppu Pilkada

Rabu malam, dalam rapat bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari November ke September 2024.

Dia menuturkan, saat ini terdapat 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh penjabat kepala daerah sejak tahun 2022. Selain itu, juga ada 170 daerah yang diisi penjabat kepala daerah tahun 2023. Adapun, 270 kepala daerah Pemilihan Tahun 2020 akan berakhir jabatannya pada 31 Desember 2024.

“Berdasarkan data itu, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika itu terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 ini, maka pemerintah berpandangan kepala daerah Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik. Tito menyebut, jika hal itu disepakati anggota DPR dan penyelenggara pemilu, diperlukan perubahan setidaknya empat pasal di UU 10/2016 tentang Pilkada. Perubahan diusulkan dalam bentuk Perppu. Ini terutama pada Pasal 201 untuk menambah norma yang mengatur pemunguatan suara Pilkada Serentak dimajukan pada September 2024.

Selain itu, juga diatur pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025. Hingga Rabu pukul 23.00, rapat masih berlangsung dengan mendengar respons dari anggota Komisi II DPR.

Sementara itu, dalam keterangan pers kemarin, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, mengatakan, karena waktu pemenuhan logistik Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019, KPU menyiapkan strategi yaitu pengadaan tahap I dan tahap II. Pengadaan tahap I meliputi kotak suara, bilik suara, segel plastik, tinta, dan segel. Pengadaan awal logistik itu dimulai 20 September-6 Desember 2023. Adapun, untuk pemenuhan kebutuhan logistik tahap II masih harus menunggu proses penetapan daftar calon tetap. Pengadaan tahap II meliputi surat suara, sampul, formulir, alat bantu tuna netra, dan daftar pasangan calon dan daftar calon tetap. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.