Pendataan Warga Distrik Manokwari Barat Dimulai dari RT/RW
MANOKWARI – Sekretaris Distrik Manokwari Barat, Ishak Erens. H Waramoi mengatakan, pendataan warga harus dimulai dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Menurutnya, RT/RW harus sadar bahwa mereka merupakan bagian dari aparatur pemerintah, sehingga sudah semestinya mengmbil peran penting dalam melakukan pendataan penduduk di wilayahnya.
“Mereka juga di gaji. Jadi mau tidak mau mereka harus bertanggungjawab terhadap wilayah yang mereka pimpin. Jadi RT tetapi tidak tahu penduduk yang ada diwilayahnya itu bagaimana,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap peran aktif dari para RT dimasing-masing wilayah. “Jangan hanya menunggu penduduk datang melapor, tetapi harus menginformasikan ke masyarakat bahwa siapapun dianyang masuk diwilayahnya harus melapor,” pesan dia.
Dikatakan Ishak, pendataan penduduk harus segera dilakukan. Pihaknya juga telah meminta para kepala kelurahan agar dapat ditindaklanjuti. Termasuk menjadikan Distrik Manokwari Barat sebagai ikon Manokwari. Untuk itu, pihaknyaa harus bergerak dan mempengaruhi cara berpikir masyarakat, seperti membuang sampah pada tempatnya.
“Terlebih saat musim buah, Manokwari terkenal dengan kota buah tetapi kita mau tertibkan agak susah karena kita tidak memiliki fasilitas (pasar) khusus buah bagi pedagang. Kedepan menjadi perhatian agar dapat diusulkan melalui musrenbang untuk pasar khusus buah-buahan, sehingga tidak lagi dijual ditrotoar sehingga menganggu kenyamanan dan ketertiban,” terangnya.
Sementara itu, Lurah Amban, Alhen Sorbu mengatakan dirinya akan memberikan sanksi tegas berupa pemilihan ulang bagi RT/RW yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Bagi penduduk yang masuk ke Kelurahan Amban wajib lapor, karena aturannya jika sudah menetap selama tiga bulan disuatu daerah, wajib mengurus pindah domisili ke disdukcapil,” tukasnya. (PB19)