Inforial

Pengelolaan Kekayaan SDA Abaikan Hak Masyarakat Adat

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Keberadaan PT Freeport Indonesia Company (FIC) sejak tahun 1967 yang secara hukum masih diperdebatkan legalitasnya di tingkat internasional. Selain itu, upaya divestasi saham Freeport sebesar 51 persen oleh pemerintah dan pihak perusahaan, tidak melibatkan masyarakat adat pemilik lahan yakni Amungsa dan Kamoro.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai Forum Masyarakat Papua Peduli Freeport, Yan Christian Warinussy, menjelaskan, pengelolaan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang legal maupun ilegal sama sekali mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat Papua yang sudah dilindungi dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Tercatat selain Freeport, ada juga Gag Nikkel di Kepulauan Raja Ampat, pengeboran dan produksi minyak bumi di Sorong, pengelolaan gas proyek LNG Tangguh oleh BP Indonesia di Teluk Bintuni, serta sejumlah operasi tambang ilegal di beberapa wilayah seperti di dataran Kebar, daerah aliran sungai (DAS) Wasirawi maupun di tanah adat Suku Koroway.

Semestinya penyelesaian masalah yang dialami Freeport menggunakan pendekatan dan penanganan berbasis masyarakat adat seperti yang telah diimplementasikan oleh BP Indonesia.

“Di pihak lain, perlu digarisbawahi bahwa kehadiran investasi raksasa seperti Freeport senantiasa dijaga dan atau dikawal oleh begitu banyak personil keamanan pemerintah Indonesia,” ucap dia yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melalui rilis pers yang diterima redaksi Papua Barat News, Rabu (8/8/2018).

“Hal itu sudah dibuktikan di proyek LNG Tangguh yang dikelola BP Indonesia di Babo dan Saengga dan Tanah Merah Kabupaten Teluk Bintuni. Selama hampir 20 tahun BP Indonesia dalam pengelolaan keamanannya hanya dilakukan dengan menggunakan pendekatan community based security atau pengamanan berbasis masyarakat adat,” kata dia menambahkan.

Selain itu, lanjut dia, keterlibatan penuh rakyat Papua harus terjadi, karena telah sesuai  dengan amanat Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau The Universal Declaration on Human Rights (UDHR) 10 Desember 1948 silam.

Dimana rakyat Papua sebagai bagian dari umat manusia di dunia dilindungi secara hukum yang juga dijabarkan lebih lanjut dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Mengenai Hak Masyarakat Adat dan Bangsa Pribumi di Dunia. Dengan demikian maka, aksi damai yang juga diselenggarakan bertepatan dengan Hari Pribumi Internasional ini diharapkan dapat diikuti oleh seluruh masyaraka asli Papua sebagai bentuk solidaritas atas segala ketidakadilan yang diterima di Bumi Cendrawasih.

“Sehingga rakyat Papua sebagai bagian dari masyarakat pribumi dan masyarakat adat penguasa tanah Papua seharusnya terlibat penuh dalam merayakan hari bersejarah yang tahun ini diperingati di tingkat internasional dengan tema mengenai migrasi,” tegas dia.(PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: