Inforial

Pengusaha Galian C dan Rumah Makan Diminta Taat Pajak

RANSIKI – Sejumlah perusahaan galian C serta pelaku usaha rumah makan di Manokwari Selatan (Mansel), diperingatkan untuk taat membayar pajak.

Bahkan, sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, harus ikhlas tempat usahanya dipasangi baliho peringatan.

Langkah tegas Pemda Mansel melalui Unit Pelayanan Pajak ini, mendapat pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Satuan Tugas Kordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria menerangkan, langkah ini guna mendorong Pemda agar mandiri dalam fiskal daerah.

“Karena selama ini masih bergantung dari pusat. Padahal banyak potensi di daerah yang belum kita lakukan dengan serius atau maksimal. Contohnya pajak restoran, hotel termasuk galian C,” tuturnya disela-sela pemasangan baliho peringatan, Kamis (2/6/2022).

Kata Patria, KPK sendiri mendapat info sejumlah perusahaan khususnya galian C, belum membayar pajak. Sehingga KPK datang untuk mendampingi Pemda guna memberikan peringatan kepada setiap pelaku usaha.

“Kita memastikan dilakukan penagihan oleh Pemda. Tindakan ini tidak pilih kasih. Siapapun harus dipasangi baliho peringatan ini. Jangan sampai alam rusak, tapi dampak sosialnya harus ditanggung daerah,” ujarnya.

Dari data yang ada, dari delapan perusahaan galian C yang belum membayar pajak ataupun belum melapor, ada dua di antaranya yang belum mengantongi izin.

“Izin sama pajak itu tidak ada hubungan. Anda tidak ada izin, pajak harus ditagih. Kan sudah ada manfaat bagi perusahaan. Kalau tidak pemerintah rugi dua kali. Sudah tidak ada izin, pajak tidak ditagih. Kalau tidak (ditagih pajak), tertibkan (perusahaan tidak berizin). Fokus saja pada pajaknya,” ucapnya.

“Memang pemberi izin itu provinsi, maka kabupaten surati provinsi, minta data izin galian C yang ada. Kedua minta data di PU provinsi terkait proyek-proyek paket infrastruktur yang ada di Mansel. Lihat nama proyeknya, kontraktor, kordinat lokasi di mana, volumenya, sehingga tahu potensi pajak,” tukasnya. (PB24)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.