Inforial

Program Asimiliasi dan Integrasi 113 Warga Binaan Bebas Lebih Awal

MANOKWARI, papuabaratnews.co Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat mengungkapkan, jumlah warga binaan yang memperoleh pembebasan melalui program asimiliasi dan integrasi akan terus bertambah.

Dari data Divisi Pemasyarakatan (Div PAS) Kemenkumham Papua Barat, Kamis (2/4/2020), narapidana dan anak yang telah bebas lebih awal melalui program tersebut mencapai 113 orang.

Kepala Divisi PAS Kemenkumham Papua Barat, Asep Sutandar, menjelaskan, ada 52 orang telah menerima pembebas lebih awal pada Rabu (1/4/2020). Jumlah itu berasal dari Lapas Sorong ada 20 orang, Lapas Manokwari 8 orang, Lapas Fakfak 5 orang, Lapas Kaimana 6 orang, LPKA ada 9 orang, LPP ada 1 orang, dan Rutan Bintuni ada 3 orang.

Kemudian, data narapidana dan anak yang menerima pembebasan pada Kamis (2/4/2020), berjumlah 61 orang. Mereka berasal dari Lapas Sorong sebanyak 20 orang, Lapas Manokwari ada 18 orang, Lapas Fakfak ada 11 orang, Lapas Kaimana ada 9 orang, dan Lapas Teminabuan ada 3 orang.

“Total narapidana dan anak yang terima program pembebasan selama dua hari ini ada 113 orang,” ujar dia melalui keterangan resmi.

Dia menjelaskan, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi ini dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah melanda Indonesia.

Perlu diketahui, usulan pembebasan narapidana dan anak yang disampaikan oleh pihak Lapas tidak sertamerta diakomodir oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah setempat. Sebab, Bapas terlebih dahulu melakukan pengecekan berkas dan data penjamin sebelum warga binaan dinyatakan dapat menerima program pembebasan lebih awal.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Republik Indonesia, Rika Aprianti, mengatakan, narapidana dan anak yang dikeluarkan atau dibebaskan adalah mereka yang tidak terkait dengan kasus kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan trans nasional terorganisasi, serta bukan warga negara asing.(PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.