September 2020, Garis Kemiskinan Papua Barat Naik
- Makanan porsi terbesar
MANOKWARI, PB News – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan di Provinsi Papua Barat periode September 2020 sebesar Rp616,387 per kapita per bulan. Jika dibandingkan dengan Maret 2020 yang tercatat Rp610,888 per kapita per bulan, maka mengalami kenaikan 0,90%.
Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi, agar tidak dikategorikan miskin.
Komponen garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan dan bukan makanan.
Kepala BPS Papua Barat Maritje Pattiwaellapia mengatakan, peranan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibanding komoditi bukan makanan. Selama September 2020, komoditi makanan menyumbang 75,56% sedangkan komoditi bukan makanan hanya 24,44%.
Tingginya proporsi komoditi makanan ini dipengaruhi juga adanya pembatasan aktivitas sosial di luar rumah, selama masa pandemi Covid-19.
“Orang di rumah saja, dengan demikian pengeluaran konsumsi paling banyak ya makanan,” kata Maritje saat menggelar konfrensi pers di Manokwari, pekan lalu.
Ia menjelaskan, sumbangan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan di kawasan perdesaan mencapai 78,25% meliputi beras 18,38%, rokok kretek filter 14,95%, telur ayam ras 3,89%, ikan 3,66%, gula pasir 3,11%, mi instan 2,82%, bawang merah 2,77 dan lainnya sekitar 28,66%.
“Di desa beras nomor satu ya,” ucap dia.
Sedangkan di kawasan perkotaan, kata dia, kontribusi komoditi makanan terhadap garis kemiskinan sebesar 72,13%. Terdiri dari, rokok filter 14,56%, beras 14,56%, ikan tongkol 5,19%, ikan kembung 4,11%, susu bubuk 4,00%, kue basah 3,45%, telur ayam ras 3,41% dan lainnya 23,28%.
“Kalau di kota ini rokok kretek filter yang jadi nomor satu,” ucap dia.
Dengan demikian, kontribusi komoditi makanan terhadap garis kemiskinan baik kota maupun desa di atas 70%.
“Di daerah perdesaan lebih besar dibanding daerah perkotaan,” jelas Maritje.
Ia melanjutkan, untuk komoditi bukan makanan yang memberikan andil terhadap garis kemiskinan meliputi perumahan (kota 10,53% dan desa 8,61%), listrik (kota 3,14% dan desa 1,08%), angkutan (kota 2,50% dan desa 3,57%), bensin (kota 1,79% dan desa 2,45%), pendidikan (kota 1,77%), perlengkapan mandi (desa 0,86%) dan lainnya (kota 8,15% dan desa 5,17%).
“Sumbangan komoditas garis kemiskinan bukan makanan di daerah perdesaan hanya 21,57 dibanding kawasan perkotaan yang mencapai 27,87%,” tutur Maritje.
Dia menerangkan, garis kemiskinan setiap daerah di Indonesia berbeda-beda karena pengeluaran penduduk juga berbeda.
Garis kemiskinan Provinsi Papua Barat pada September 2020 sebesar Rp616,387 per kapita per bulan. Jika diasumsikan rata-rata per rumah tangga ada 6 sampai 7 orang miskin, maka garis kemiskinan per rumah tangga di Papua Barat pada September 2020 mencapai Rp3,920,221 dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,134,600.
“Kalau dikali Rp616,387 maka garis kemiskinan selama September 2020 adalah Rp3,920,221. Kalau pendapatan di bawah UMP itu masuk kelompok garis kemiskinan,” jelas Maritje.
Diberitakan sebelumnya, BPS merilis jumlah penduduk miskin di Provinsi Papua Barat pada September 2020 sebanyak 215,22 ribu orang atau bertambah 6,6 ribu orang miskin, jika dibandingkan dengan Maret 2020 yang tercatat ada 208,58 ribu orang miskin.
Maritje Pattiwaellapia menjelaskan, disparitas penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan masih sangat signifikan.
Untuk September 2020, jumlah penduduk miskin yang tinggal di wilayah perdesaan sebanyak 188,47 ribu jiwa atau sekitar 33,20% dari total penduduk di Papua Barat. Sementara di perkotaan ada 26,75 ribu penduduk miskin atau setara 6,31%.
Disparitas ini, terus mengalami fluktuatif dari tahun ke tahun. Namun, masih didominasi penduduk miskin yang tinggal di kawasan perdesaan.
“Penduduk miskin di perdesaan jauh lebih besar dari perkotaan. Kondisi Maret 2020 penduduk miskin di kota hanya 5,85% sedangkan di desa sebanyak 32,70%,” jelas Maritje.
Papua Barat, kata dia, menjadi provinsi kedua dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Indonesia, setelah Papua.
Pada September 2020 penduduk miskin di Papua Barat mencapai 21,70% atau meningkat 0,33% poin dibandingkan dengan Maret 2020 yang hanya 21,70%.
“Kalau dibandingkan dengan September 2019 juga meningkat sebesar 0,19% poin penduduk miskin di Papua Barat,” pungkas Maritje. (PB15)
Berita ini telah terbit di harian Papua Barat News edisi 22 Februari 2021