Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Manokwari Gelar Rakor
MANOKWARI – Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Manokwari melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pelaksanaan rakor tersebut sebagai tindak lanjut paparan urgensi pembangunan ibu kota Papua Barat oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, sebagaimana diinstruksikan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Ketua Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur ibu kota Papua Barat, Raymon RH Yap mengatakan pihaknya bersama pimpinan OPD telah menggelar rapat koordinasi dan telah membedah berbagai program yang diusulkan Bupati Manokwari.
“Dari semua program yang ada, kami bagi menjadi beberapa kewenangan antara lain kewenangan Kabupaten Manokwari, kewenangan Provinsi Papua Barat dan kewenangan Pusat,” ujarnya di Manokwari, Selasa (26/7/2022).
Ia menjelaskan kewenangan Kabupaten Manokwari dan provinsi berkaitan dengan ijin lingkungan dan juga desain engineering yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan juga kajian-kajian secara teknis.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya fokus pada penyelesaian pembangunan Bandara Rendani Manokwari. Bupati Manokwari mengusulkan perpanjangan landasan pacu sepanjang 3000 meter. “Saat ini masih berlanjut pembebasan lahan dan telah dilakukan pada tahapan awal,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat itu.
Raymon mengungkapkan tak hanya perpanjangan landasan pacu, pembangunan terminal penumpang Bandara Rendani Manokwari juga menjadi fokus dalam percepatan pembangunan infrastruktur ibukota Papua Barat.
Menurutnya, pembangunan terminal penumpang juga memerlukan pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi atau kerohiman untuk 256 KK yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau kementerian perhubungan melalui APBN.
“Kalau perhitungan berdasarkan NJOP sebesar Rp65 miliar untuk 256 KK,” ucapnya.
“Pembangunan rumah di sekitar bandara, didirikan di atas tanah negara. Jadi kita tidak akan mengganti tanah, melainkan hanya bangunan saja. Perhitungan biaya kerohiman bisa saja berkurang dari nilai Rp65 miliar,” imbuhnya.
Selain itu juga, jalan masuk ke Bandara Rendani Manokwari akan dialihkan ke daerah pesisir pantai.
“Ini juga perlu adanya pembebasan lahan. Ini tahap awal yang akan kita usulkan ke dalam APBD Perubahan tahun 2022. Kita berharap adanya dukungan APBD provinsi sehingga pekerjaan ini bisa berjalan,” kata Raymon. (PBN)