Inforial

Unipa Manokwari Tuntaskan Panduan Program MBKM

MANOKWARI, papuabaratnews – Transformasi pembelajaran dalam mempersiapkan lulusan yang unggul, kompeten dan berkarakter terus dilakukan untuk menjawab tantangan perubahan zaman.

Salah satunya adalah Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diluncurkan oleh Kementrian Pendidikan beberapa lalu.

Wakil Rektor Universitas Papua (Unipa) Bidang Akademik Sepus Marten Fatem mengatakan, ada empat tahap yang harus dipersiapan sejak awal sebelum MBKM diterapkan tahun 2021 yakni penyusunan panduan kebijakan program MBKM, konstruksi kurikulum, menyiapkan sistem informasi akademik dan penyusunan penjaminan mutu.

“Dan Unipa punya itu (Penyusunan panduan, red) baru selesai dan sudah disahkan Pak Rektor lewat fungsi senat tadi (Kemarin,red),” ujar Marten saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

Ia menjelaskan, setelah penyusunan panduan MBKM bersifat makro pada level universitas, akan diteruskan ke setiap fakultas dengan program studi yang lebih rinci atau mikro.

Kemudian, kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang selama ini diterapkan oleh perguruan tinggi disesuaikan dengan konstruksi kurikulum program MBKM.

Selanjutnya, pihak kampus harus menyiapkan sistem informasi akademik agar dapat diakses perguruan tinggi lain.

“Misalnya, mahasiswa dari ITB atau perguruan tinggi lain yang mau belajar di Unipa bisa mengakes sistem informasi itu. Sebaliknya pun demikian,” terang dia.

Ia melanjutkan, tahap penjamin mutu ini mencakup evaluasi setiap mata kuliah dari mahasiswa yang sedang mengikuti program MKBM, bobot penilaian hingga seluruh administrasi perkuliahan. “Ada absen atau tidak,” ucap Marten.

Dia menerangkan, di dalam empat tahapan itu ada delapan aktivitas yang harus dikerjakan oleh seluruh perguruan tinggi di Indonesia termasuk Unipa Manokwari, sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.

Pertama, pertukaran mahasiswa. Misalnya, mahasiswa Unipa Manokwari dapat memilih mata kuliah sesuai bidang ilmunya di Universitas  Gadjah Mada (UGM) ataupun sebaliknya. Kedua, magang atau praktik kerja di perusahaan atau lembaga lainnya sembari belajar tentang dunia kerja. Hal ini sudah diterapkan Unipa dengan BP Tangguh. Ketiga, asistensi dengan satuan pendidikan lainnya seperti mahasiswa mengajar di sekolah. Keempat, penelitian atau riset. Kelima, proyek kemanusiaan artinya mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan sosial kemanusiaan.  Keenam, kegiatan wirausaha. Ketujuh, studi proyek independen. Kedelapan, Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik atau mahasiswa membangun desa. Artinya, mahasiswa terlibat dalam kegiatan pembangunan desa dalam jangka waktu tertentu.

“Itu delapan kegiatan MBKM yang wajib dilaksanakan perguruan tinggi. Dan Unipa akan adaptasi dengan kurikulum supaya bisa merekognisi mata kuliah-mata kuliah yang masuk dalam MBKM,” ucap Marten. “Ini berbeda dengan KKN yang sifatnya regular,” kata dia lagi.

Menurut dia, belum ada cerita sukses dari perguruan tinggi di Indonesia terkait program tersebut. Sebab, kebijakan MBKM merupakan hal yang baru di Indonesia dan memerlukan persiapan yang matang sebelum diterapkan pada 2021.

“Oleh karena itu, kita mengakselerasi MBKM tetap jangan emosional. Karena, suatu ketika akan berubah sesuai periodesasi pemimpin,” tutur dia.

Program MBKM ini, kata dia, tidak bersifat wajib. Seperti yang terjadi di UGM, ada beberapa fakultas yang tidak mengikuti program MBKM.

Sehingga, program ini hanya diberikan kepada mahasiswa yang ingin meningkatkan kompetensi keilmuan dengan mengambil mata kuliah di kampus lain.

“Program ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa meningkatkan minat dan bakat,” ucap dia.

Untuk Unipa, kata dia, semua fakultas masih melakukan akselerasi mata kuliah yang nantinya ikut program MBKM. Setelah itu, pada pelaksanaan lokakarya 6 Mei 2021 mendatang setiap fakultas akan menginformasikan jumlah mata kuliah yang masuk dalam program MBKM. “Dan tidak sebatas menyatakan mata kuliah yg MBKM, tetapi harus punya mitra,” jelas dia.

Apabila mitra dari salah satu fakultas di Unipa merupakan perguruan tinggi di luar Unipa, maka pimpinan perguruan tinggi terlebih dahulu membuat perjanjian kerjasama dengan mitra tersebut. “Rektor atau Dekan harus MoU dengan kampus lain,” jelas dia.

Marten mengatakan, penerapan program MBKM harus berdampak pada kualitas sumber daya mahasiswa, terutama mahasiswa yang akan melanjutkan mata kuliah di luar perguruan tinggi asal.

Dan Unipa perlu memastikan perguruan tinggi yang dituju memiliki format penilaian yang sama. Hal ini bermaksud agar penilaian yang diberikan ke mahasiswa tersebut sesuai dengan format Unipa.

Selain itu, mekanisme registrasi mahasiswa ketika mengambil mata kuliah di kampus lain, dapat direkognisi oleh dosen-dosen d Unipa.

Dan, mahasiswa yang bersangkutan terlebih dahulu melaporkan ke bagian program studi sebelum mengambil MBKM di kampus lain.

“Karena ada dosen yang mungkin tidak tahu mahasiswanya ambil MBKM di kampus lain. Maknya kita buat namanya SOP (Standar Operasional Prosedur),” ujar dia. “Jadi mata kuliah yang masuk MBKM itu harus terkonek dengan dosen-dosen koordinator mata kuliah,” ucap dia lagi.

Ke depannya, Unipa akan membuat SK bagi mahasiswa yang mengikuti program MBKM. Karena SK menjadi bukti mahasiswa tersebut adalah mahasiswa MBKM Unipa sesuai fakultas masing-masing. SK juga menjadi indikator kinerja utama dari pimpinan.

“Mahasiswa yang bisa ikut MBKM itu semester 5 sampai semester 7. Tapi kita sudah rapat agar Unipa lebih fleksibel, supaya mahasiswa semester tiga bisa ikut,” jelas dia.

Mahasiswa yang ikut MBKM, sambung dia, akan menandatangan surat pernyataan terkait jumlah mata kuliah dan jumlah semester yang diambil di kampus lain.

“Dekan-dekan dan ketua program studi harus lebih dulu komunikasi dengan kampus yang dituju,” imbuh dia.

Terbatas anggaran

Wakil Rektor Unipa Bidang Akademik Sepus Marten Fatem mengakui, pihaknya akan mengalami kesulitan anggaran dalam mengimplementasikan program MBKM. Ke depannya, Unipa berupaya mencari sumber-sumber pendanaan agar program MBKM bisa diaplikasikan.

“Kita berpikir ekstra mencari sumber pembiayaan untuk mendukung MBKM di setiap program studi,” jelas Marten.

Dia berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan harus mampu menjawab beban biaya mahasiswa yang hendak mengambil mata kuliah di perguruan tinggi lain di luar daerah. Kondisi ini menjadi kesulitan bagi perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“Masalah lainnya adalah mahasiswa Unipa yang ambil mata kuliah di IPB misalnya. SPP dia bayar ke Unipa tapi dosennya ini kan dari IPB, nah curahan waktu dosen itu harus dibayar,” ucap Marten.

Dia menuturkan, Unipa bersama sejumlah perguruan tinggi di Indonesia sementara mendiskusikan persolan yang dihadapi terkait biaya program MBKM dengan Kementrian Pendidikan.

“Anggaran akselerasi di setiap fakultas dan program studi. Sehingga, setiap unit harus mempunyai jejaring,” pungkas dia. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: