Vaksinasi untuk Mahasiswa Mengikuti Petunjuk Pusat
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Proses perkuliahan secara offline di seluruh Perguruan Tinggi akan mulai berlaku sebentar lagi. Akan tetapi hingga saat ini belum ada keputusan atau kebijakan yang memberikan ruang kepada para mahasiswa untuk mendapatkan imunisasi vaksin Covid-19 sebagai tindakan preventif terhadap penyebaran virus di lingkungan kampus.
“Kami akan memberikan Vaksinasi Covid-19 kepada para mahasiswa di seluruh wilayah Manokwari apabila sudah ada petunjuk dari pusat,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Marten Rantetampang di Manokwari, Selasa 8 Juni 2021.
Menurut dia, pihaknya sejauh ini masih mengikuti petunjuk dan kebijakan pusat perihal sasaran vaksinasi baik tahap pertama maupun kedua. Dalam kedua tahapan tersebut, mahasiswa tidak digolongkan sebagai sasaran penerima. Jadi apabila untuk kepentingan kuliah tatap muka atau offline seperti diperintahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, maka pihaknya siap menjalankan arahan lanjutan.
“Kita di daerah tentu akan selalu siap. Apabila ada arahan dari pusat, pasti kita jalankan. Meskipun sampai saat ini, masih banyak juga Dosen yang belum divaksin,” kata dia.
Dia mengatakan, dengan jumlah mahasiswa di Manokwari yang mencapai puluhan ribu orang, pihaknya tentu memikirkan pengadaan kembali vaksin dalam jumlah yang banyak. Hal tersebut dilakukan karena imunisasi vaksin Covid-19 harus dilaksanakan dalam dua kali pemberian.
“Stok vaksin yang ada di gudang saat ini hanya cukup untuk melayani sasaran di tahap kedua. Jadi perlu mendatangkan lagi vaksin dalam jumlah yang cukup banyak,” ungkapnya.
Marten berharap, pemberian tahapan vaksinasi selanjutnya dimungkinkan untuk bisa dijalankan pada awal Juli 2021. Dengan demikian pihaknya optimis untuk dapat menjalankan proses vaksinasi kepada Mahasiswa sesuai petunjuk pemerintah pusat.
“Kita belum dengar wacana tentang itu. Tetapi jika kuliah tatap muka tetap berlangsung bulan Juli maka kita akan jalankan instruksi dari pusat,” pungkasnya. (PB25)
**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 10 Juni 2021