Lintas Papua

10 Kabupaten Dapat Zona Merah Standar Pelayanan Publik

MANOKWARI – Sebanyak 10 kabupaten di Provinsi Papua Barat meraih predikat kepatuhan tinggi zona merah dalam Standar Pelayanan Publik. Penilaian ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Papua Barat.

Sepuluh kabupaten yang masuk zona merah antara lain Kabupaten Pegunungan Arfak (28,47), Manokwari Selatan (25,09), Teluk Bintuni (28,56), Teluk Wondama (28,81), Sorong (43,62), Sorong Selatan (25,60), Maybrat (20,63), Tambrauw (18,42), Kaimana (35,19) dan Raja Ampat (39,42).

Dua kabupaten masuk zona kuning yaitu Kabupaten Manokwari dengan nilai 52,87 dan Fakfak 76.08.

Sementara Kota Sorong meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) dengan nilai 81,60 setelah sebelumnya selama kurun waktu tahun 2015-2019 bertahan di predikat kepatuhan rendah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini, dilakukan sejak Juni-Oktober 2021.

“Dari penilaian itu, Provinsi Papua Barat berada pada urutan ke-32 dari 34 Provinsi se-Indonesia dan berada pada zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) dengan nilai 52,71,” ungkap Sombuk.

Musa mengatakan untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.

“Tim Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat telah melakukan penilaian pada 12 pemerintah kabupaten, 1 pemerintah kota dan 1 pemerintah provinsi dengan jumlah produk layanan 838 produk,” ujarnya.

Dari 13 kabupaten/kota dan 1 provinsi itu sebanyak 2 kabupaten yang masuk pada zona kuning, 10 kabupaten zona merah, Kota Sorong meraih predikat kepatuhan tinggi yaitu zona hijau, serta Provinsi Papua Barat yang bertahan pada zona kuning.

Menurut Musa, faktor penyebab rendahnya kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Papua Barat yaitu hampir seluruh instansi pelayanan publik pada pemerintah daerah belum memiliki informasi pelayanan publik secara elektronik. “Untuk sekelas pemerintah provinsi website instansi tidak aktif dan tidak update, pemerintah tidak terbuka,” ujarnya. (PB1)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: