Lintas Papua

13 Mei Batas Akhir Perekaman KPM BLT Desa

  • Tiga kabupaten 100 persen

MANOKWARI – Pemerintah kabupaten di Provinsi Papua Barat diharapkan segera melakukan perekaman data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) desa, melalui aplikasi OMSPAN. Sebab, batas akhir perekaman KPM adalah 13 Mei 2022.

Kepala Seksi Bidang PPA IIA Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat, Posma Armando Siagian, mengatakan, konsekuensi dari keterlambatan perekaman data KPM yakni tidak disalurkannya BLT desa selama satu tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021.

“Kalau lewat 13 Mei ada satu kampung yang tidak ngerekam ya udah, anggap aja tidak disalurkan sama sekali,” ucap Posma saat dikonfirmasi awak media di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Kamis (7/4/2022).

Ia menjelaskan, dokumen peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa terkait penetapan KPM BLT akan diupload ke aplikasi. Data itu nantinya dipergunakan untuk penyaluran BLT pertama kali. Oleh sebab itu, perekaman data KPM sangat penting dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dana desa terdiri dari BLT dan non BLT. Penghitungan besaran non BLT, diperlukan data KPM BLT. Penyaluran dana desa jenis BLT diajukan terpisah dari non BLT. Besaran BLT yang diterima satu KPM setiap bulan sebesar Rp300 ribu.

“Misalnya pagu satu kampung Rp500 juta yang meliputi BLT Rp360 sisanya non BLT. Nah untuk tahu jumlah itu, harus direkam dulu,” jelas dia.

Sejak Januari hingga 6 April 2022, sebanyak 1.174 desa sudah melakukan perekaman KPM. Jumlah ini tersebar di 12 kabupaten yakni Pegunungan Arfak 166 kampung (100%), Teluk Bintuni 155 kampung (100%), Maybrat 259 kampung (100%), Manokwari 166 kampung, Sorong 168 kampung, Kaimana 63 kampung, Raja Ampat 70 kampung, Sorong Selatan 37 kampung, Tambrauw 45 kampung, Teluk Wondama 12 kampung, dan Fakfak 77 kampung.

“Kampung yang sudah rekam KPM BLT 1.174 kampung dari total 1.742 kampung di Papua Barat,” tutur Posma.

Ia melanjutkan, sebanyak 568 kampung belum melakukan perekaman data KPM. Jumlah ini tersebar di Tambrauw 171 kampung, Sorong Selatan 84 kampung, Fakfak 65 kampung, Teluk Wondama 63 kampung, Sorong 58 kampung, Manokwari Selatan 57 kampung, Raja Ampat 47 kampung, Kaimana 21 kampung, dan Manokwari ada 2 kampung. “Kabupaten Manokwari Selatan belum sama sekali merekam,” jelas Posma.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 23 Juni 2022 sebagai batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa reguler tahap pertama via aplikasi OMSPAN. Kemudian, 23 Agustus 2022 menjadi batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa reguler tahap kedua. “Yang penting dokumen itu benar,” tutur dia.

Posma melanjutkan, pemenuhan persyaratan lainnya seperti surat kuasa sudah diupload 11 kabupaten terkecuali Kabupaten Maybrat yang belum. Daftar rekening kas desa (RKD) masih tersisa dua kabupaten yakni Fakfak dan Maybrat. Penyelesaian peraturan kepala desa baru dilakukan oleh 820 desa, dan tersisa 922 desa yang belum meng-upload ke aplikasi. “670 desa sudah upload APBDes, sisanya ada 1.072 desa,” jelas Posma.

“Dulu ada peraturan kepala daerah (Perkada) sekarang ga ada, malah surat kuasanya lama,” ujarnya menambahkan. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.