15 Bakal Caleg DPR Papua Barat dari Tiga Parpol tidak Memenuhi Syarat
MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan dokumen 15 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR provinsi dari tiga partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq di Manokwari, Senin, mengatakan satu bakal caleg belum genap berusia 21 tahun pada 3 November 2023 atau akhir masa pencermatan terhadap rancangan daftar calon tetap (DCT), sedangkan dokumen 14 bakal caleg lainnya belum lengkap, lengkap dan absah sesuai ketentuan.
“Informasi parpol apa saja yang bacalegnya mengalami TMS, mohon maaf belum bisa kami rilis,” kata Abdul Halim.
Ia menjelaskan apabila parpol tak kunjung menyerahkan dokumen perbaikan dari belasan bakal caleg yang berstatus TMS hingga batas akhir verifikasi administrasi (15 Agustus 2023), maka bakal caleg tersebut dinyatakan gugur.
Kelengkapan dokumen bakal caleg telah diatur melalui Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kalau status TMS maka tidak dikutkan dalam penyusunan dan penetapan DCS hingga penetapan DCT. Dengan demikian bacaleg tersebut tidak bisa ikut pemilu,” tutur Abdul Halim.
Ia menuturkan seluruh dokumen bakal caleg yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), diverifikasi secara detail guna mencegah kegandaan maupun kekurangan berkas.
Jumlah bakal caleg yang telah dinyatakan memenuhi syarat selama tahapan verifikasi administrasi tercatat ada 534 bakal caleg dari 548 bakal caleg partai politik.
“Kalau dokumen calon anggota DPD RI dapil Papua Barat, sudah lengkap semuanya,” tutur dia.
Sebelumnya, kata dia, 17 parpol telah mengajukan perubahan dokumen daftar calon sementara (DCS) anggota DPR provinsi yaitu Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Buruh,Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Demokrat, Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), PDI Perjuangan, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Persoalan setiap parpol bervariasi misalnya dokumen bakal caleg TMS, penggantian bakal caleg, penggantian nomor urut bakal caleg, dan pindah daerah pemilihan (Dapil),” ucap Abdul Halim. (SWF)