Lintas Papua

17 Parpol Ajukan Perubahan DCS ke KPU Papua Barat

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah menutup penerimaan pengajuan perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS). Lembaga penyelenggara Pemilu itu menerima pengajuan dari 17 partai politik (Parpol).

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan, KPU telah lakukan penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat pada 5 Agustus 2023 lalu.

“Sudah 17 parpol yang ajukan dokumen perubahan DCS saat masa pencermatan,” kata Abdul Halim Shidiq di Manokwari, Sabtu (13/8/2023).

Abdul menjelaskan belasan parpol tersebut adalah Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Buruh.

Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Demokrat, Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), PDI Perjuangan, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Hari terakhir penerimaan pengajuan, 14 parpol serahkan dokumen perubahan rancangan DCS. Sehari sebelumnya ada tiga parpol melakukan hal yang sama,” jelas Abdul Halim.

Ia menerangkan bahwa persoalan setiap parpol bervariasi misalnya dokumen bakal caleg sebelumya tidak memenuhi syarat (TMS), penggantian bakal caleg, penggantian nomor urut bakal caleg, dan pindah daerah pemilihan (Dapil).

Dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024, hanya Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang tidak mengajukan dokumen perubahan apapun ke KPU Papua Barat.

“Perindo dan Golkar, sejak penyerahan berita acara hasil akhir vermin (verifikasi administrasi) semua bacalegnya memang sudah memenuhi syarat (MS),” ucap Abdul Halim.

Ia menjelaskan setelah menerima dokumen pengajuan rancangan DCS dari parpol, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi seluruh dokumen tersebut pada 12-15 Agustus 2023.

Proses verifikasi dilakukan sesuai Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR. “Usulan perubahan DCS nantinya diverifikasi terlebih dahulu,” tutur Abdul.

Selanjutnya, kata dia, penyusunan dan penetapan DCS diselenggarakan mulai 16-18 Agustus 2023 yang kemudian diumumkan pada 19-23 Agustus 2023 untuk mendapat tanggapan publik terhadap penetapan DCS tersebut.

Tahapan berikutnya adalah penetapan daftar calon tetap (DCT) terdiri atas pencermatan rancangan DCT (24 September-3 Oktober 2023), penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober-3 November 2023), dan pengumuman DCT (4 November 2024). (SWF)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: