256 Narapidana di Papua Barat Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
MANOKWARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat mengusulkan sebanyak 256 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari lapas maupun rutan di daerah itu mendapatkan remisi khusus Lebaran 2022.
“Jumlah narapidana sebanyak 984 orang. Jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H ada 256 orang. Namun kami belum bisa merinci jumlah di kabupaten/kota karena baru usulan,” ujar PLH Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Yanu Haryadi, Kamis (28/4/2022).
Yanu Haryadi menerangkan, dari seluruh penerima remisi itu diusulkan menerima remisi merupakan narapidana kasus pidana umum dan khusus. Sementara untuk kasus korupsi tidak ada yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Remisi kali ini, kata Yanu, diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam.
“Ada beberapa warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi sehingga kami usulkan,” katanya.
Yanu menyebutkan, jumlah remisi diberikan secara bervariasi tergantung lama hukuman.
“Ini baru usulan, nanti pengumuman resmi pada saat perayaan idul Fitri tepatnya setelah salat Id. Pelaksanaan di masjid lembaga pemasyarakatan,” paparnya
Ia pun berharap semua warga binaan yang diusulkan bisa mendapatkan persetujuan karena telah memenuhi syarat. (PB1)