Lintas Papua

Anggota PWI Jadi Caleg Harus Cuti dan Pengurus Wajib Mundur

Surat cuti sebagai wartawan disampaikan kepada Pimpinan PWI Papua Barat selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT

 

MANOKWARI – Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat (DKP PWI Papua Barat) mengingatkan para anggota PWI Papua Barat yang menjadi calon legislatif (Caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres dan Pileg 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan kepala desa.

Khusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat yang menjadi caleg dan relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus.

“Untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data anggota PWI Papua Barat yang namanya sudah diumumkan dalam DCT oleh KPU,” kata Ketua DKP PWI Papua Barat Samuel Sirken dalam siaran pers di Manokwari, Sabtu (4/11/2023).

Menurut Samuel, penegasan kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.

“Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanat PD-PRT/KPW, kami memberi tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebagai organisasi profesi, menurut Samuel, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers.

“Kita sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun,” kata Samuel. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: