Lintas Papua

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Kaimana Terancam 15 Tahun Penjara

KAIMANA – RRS (45) pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, RS (17) terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. RRS kini telah diamankan di Mapolres Kaimana, demi kepentingan penyidikan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto mengatakan, pihaknya tengah mendalami proses penyelidikan dan penyidikan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Sejumlah alat bukti telah dikumpulkan dan beberapa orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Seno Hartono, Jumat (5/5/2023).

Seno Hartono mengaku, penyidik juga telah menggali informasi serta keterangan dari korban RS. Seno juga menyebutkan, pelaku dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kita kenakan Undang-Udang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 3,dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, RRS (45) seorang pria di Kabupaten Kaimana, Papua Barat ditangkap karena perbuatan bejatnya, yakni merudapaksa anak kandungnya RS (17).

Perbuatan bejat itu, RRS lakukan di Kamar rumahnya, sekitar pukul 08.00 Wit, Senin (17/4/2023) lalu.

Saat kejadian, ibu korban MA tidak berada di rumah, dan hanya ada saksi JLS merupakan adik korban yang tengah sakit. Tak berselang lama karena melihat istrinya tengah pergi, pelaku menyuruh korban untuk membereskan kamar tidur pelaku.

“Sehingga setelah korban RS masuk ke dalam kamar untuk membereskan kamar terlapor. RRS tiba-tiba mengunci pintu kamar tersebut,” jelas Seno Hartono.

Setelah mengunci pintu pelaku langsung meraba seluruh bagian tubuh korban, dan mendorong korban ke atas tempat tidur.

“Korban merasa kaget dan takut sehingga melakukan perlawan dengan cara berteriak,” ungkapnya.

Ibu korban MA lalu melaporkan peristiwa itu pada 21 April 2023. Pelaku RRS pun telah diamankan di Mapolres Kaimana. (LAU)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.