BPKAD Papua Barat Mulai Lelang 102 Kendaraan Dinas
MANOKWARI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat mulai melakukan pelelangan terhadap 102 kendaraan dinas roda empat.
Usia kendaraan yang dilelang adalah 5 sampai 7 tahun, sesuai Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016.
Kepala Bagian Aset BPKAD Papua Barat, Yacob Jitmau, mengatakan, mekanisme penilaian kelayakan hingga pelelangan dilakukan oleh tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ratusan kendaraan dinas itu dilelang dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, 52 unit kendaraan yang telah memenuhi persyaratan siap dilelang. Sisanya 50 unit, akan dilelang pada tahap mendatang.
“Kami merekomendasikan 102 kendaraan dinas (mobil) yang dilelang,” ujar Yacob saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan, 52 kendaraan yang dilelang tahap pertama tidak dilakukan sekaligus. Melainkan, dilelang selama tiga hari dengan jumlah unit yang dilelang perhari 10 unit. Harga lelang terendah berkisar antara Rp13 juta, dan harga tertinggi mencapai Rp200-an juta.
“Sisa 22 unit dilelang Bulan April mendatang,” ujarnya.
Proses lelang, kata dia, dilakukan secara online melalui website resmi pemerintah yakni lelang.go.id dan setiap peserta yang mengikuti lelang, wajib menyertakan uang jaminan 20% dari nilai wajar. Apabila tidak dilakukan, maka peserta dinyatakan gugur namun masih bisa mengikuti lelang keesokan harinya.
“Ini lelang terbuka, siapa saja bisa mengikuti lelang,” ujar Yacob.
Ia menerangkan, pelelangan merupakan bagian dari penertiban aset atau barang milik negara (BMN) berupa kendaraan dinas yang telah dilakukan penarikan sejak 2016 silam. Jumlahnya mencapai 222 unit. Sebagian kendaraan dinas itu dimanfaatkan untuk dipinjamkan kepada pejabat vertikal ataupun pejabat daerah eselon 2 dan 3.
“Kita pinjam pakaikan supaya jangan rusak. Kalau diparkir saja ya bisa rusak,” ucap dia.
Penarikan kendaraan dinas tersebut, sambung Yacob, sesuai instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Sehingga, seluruh kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat harus dikembalikan dan dilakukan pelelangan. Hasil dari pelelangan, langsung masuk ke rekening kas daerah.
“Hasil lelang masuk ke kas daerah,” tutur dia.
Ia menambahkan, pelelangan kendaraan dinas masih difokuskan pada kendaraan roda empat. Sementara roda dua, pemerintah provinsi belum memiliki rencana melakukan penarikan untuk dilelang.
“Kita fokus ke roda empat dulu,” jelas dia.
Sementara itu, Pejabat Lelang Ahli Pratama KPKNL Sorong, Rushan Nasyrul Haq, menjelaskan, harga jual kendaraan dinas yang akan dilelang adalah 40% dari nilai wajar kendaraan. Untuk biaya tambahan seperti ongkos kirim dan lain sebagainya, ditanggung oleh pihak pembeli atau peserta lelang.
“Kalau yang ditanggung penjual (BPKAD) itu cuman sampai di pengumuman koran dan pelaksanaan lelang. Adapun biaya lainnya sampai pajak, ditanggung pembeli,” jelas dia.
Menurut dia, siklus pengelolaan aset pemerintah daerah di Papua Barat masih sangat rendah. Siklus tersebut dimulai dari perencanaan, penggunaan, pelelangan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian.
“Siklusnya masih ada di bawah,” ujar dia.
Terpisah, Asisten II Bidang Kesejahteraan dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Werinussa, mengimbau agar pejabat eselon 2 maupun 3 yang menggunakan kendaraan dinas berusia 7 tahun lebih, segera mengusulkan untuk dilelang.
“Sudah pakai lama ya tetap dengan persetujuan pimpinan OPD untuk dilelang,” pungkas dia. (PB15)