BPKP Masih Audit Kerugian Negara Kasus Sewa Gedung Sekwan Teluk Bintuni
MANOKWARI – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat menyatakan masih melakukan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penggelembungan anggaran sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Papua Barat, Sjachroel Hidhayat Siregar, mengatakan masih menghitung kerugian keuangan negara dari kasus sewa gedung tersebut.
“Tim sudah melakukan pemeriksaan di lapangan, yaitu melakukan review dokumen dan klarifikasi kepada saksi-saksi atau pihak terkait. Tim juga sudah membuat dan menyerahkan laporan hasil audit. Saat ini laporan hasil audit sedang direview. Jadi tidak terlambat, karena masih on the track sesuai dengan rencana pendalaman terhadap kasus tersebut,” ungkap Sjachroel kepada awak media di Manokwari, Selasa (14/11/2023).
Sjachroel menegaskan, BPKP harus teliti dalam mencermati angka-angka yang nantinya akan disajikan sebagai kerugian keuangan negara. Sebab selain dipertanggungjawabkan, hasil audit itu juga akan dipakai oleh ahli BPKP saat di persidangan.
“Jangan sampai hasil audit atau perhitungan kerugian negara itu tidak bisa dipergunakan oleh hakim. Kami berharap hasil audit itu sebagai dasar yang akan digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” katanya.
“Kami juga menghindari kemungkinan adanya somasi atau pra peradilan dari pihak lain”.
Menurut Sjachroel, audit perhitungan kerugian negara tidak secepat audit lain, karena perhitungan angka-angkanya harus bersesuaian dengan bukti-bukti di persidangan.
“Jika sudah selesai direview, mudah-mudahan minggu depan kami sudah bisa menyerahkan hasil audit ke Polres Teluk Bintuni,” kata Sjachroel.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak BPKP Provinsi Papua Barat untuk membantu Polres Teluk Bintuni menuntaskan kasus dugaan penggelembungan anggaran sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni, dengan mempercepat perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus itu.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid, melalui Kasatreskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan polisi masih menuggu hasil perhitungan BPKP.
“Mudah-mudahan, BPKP bisa cepat selesai melakukan audit,” kata Tomi Samuel Marbun, Senin (9/10/2023).
Tomi meminta agar masyarakat tetap bersabar menunggu proses hukum kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni itu.
“Kendala kami dalam penetapan tersangka sewa gedung Sekwan DPRD Teluk Bintuni adalah perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Tomi.
Adapun sewa gedung Setwan Teluk Bintuni berlangsung 30 bulan, sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023.
Menurut kesepakatan antara Sekwan dan pemilik gedung, Kartini, uang sewa disepakati mencapai Rp 300 juta per bulan atau total senilai Rp 9 miliar selama 30 bulan.
“Ada dugaan penggelembungan nilai anggaran (mark up) dan pemborosan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara,” ujar Tomi.
Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sem)