Lintas Papua

Bupati Kaimana Minta OPD Gerak Cepat Laksanakan Kegiatan

KAIMANA – Pemerintah Kabupaten Kaimana menyerahkan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Kaimana Freddy Thie bersama Wakil Bupati Hasbulla Furuada, di Kantor Bupati Kaimana, Kamis (30/3/2023) lalu. Rapat Penyerahan DPA dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana, Arsami.

Bupati Kaimana Freddy Thie meminta OPD untuk gerak cepat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.

Freddy mengatakan, DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi stabilisasi. “Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyerahan DPA ini jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolis dan seremonial semata. Lebih dari itu, ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2023.

“Sebab itu, saya minta Bagian Keuangan segera melakukan penjabaran berkaitan dengan dokumen anggaran 2022 untuk Dinas PUPR, Dinas Perumahan Perumahan dan Dinas Pendidikan. Setiap kegiatan yang masuk kegiatan luncuran harus benar-benar telah diselesaikan. Hal ini penting agar bisa melangkah ke proses pembayaran, Saya tidak ingin kegiatan belum selesai dikerjakan, tapi anggaran sudah seratus persen dicairkan. Harus ada komitmen dari pihak ketiga bahwa pekerjaan bisa diselesaikan. Kita tidak ingin hal itu terulang kembali pada DPA 2023,” ujarnya.

Ia berharap agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2023. Sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

Ia juga mengingatkan pimpinan OPD untuk mempertanggungjawabkan anggaran DAK, DAUR, Dana Otsus dan DBH Migas.

“Penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Ini guna mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses,” katanya. (LAU)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: