Lintas Papua

Calon Sekda Papua Barat Mengerucut Jadi Tiga Nama

 MANOKWARI – Lelang jabatan untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat telah memasuki tahap akhir. Saat ini, panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan sudah mengumumkan tiga nama yang bakal dipilih menjadi sekda baru.

Tiga nama calon Sekda Provinsi Papua Barat yang lolos yakni Reymond Richard Hendrik Yap, Hengky Veky Tewu, dan Ali Baham Temongmere.

Tim Pansel Calon Sekda Papua Barat Rully N Wurarah, mengatakan pengumuman tiga calon sekda tertuang dalam surat nomor:17/Pansel-JPT MADYA/PB/2023.

Surat tersebut telah dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Pansel sudah umumkan tiga calon sekda, tahapan selanjutnya merupakan kewenangan Kemendagari untuk menentukan satu orang,” kata Rully di Manokwari, Minggu (15/10/2023).

Ia menjelaskan, seleksi terbuka pimpinan tinggi madya Sekda Papua Barat diikuti oleh delapan aparatur sipil negara (ASN) yaitu Reymond Richard Hendrik Yap, Hengky Veky Tewu, Ali Baham Temongmere, Derek Ampnir, Lasarus Indou, Hendrikus Fatem, dan Agustinus Melkias Rumbino.

Ada sejumlah tahapan seleksi yang sudah dilaksanakan seperti uji kompetensi manajerial dan sosial kultur, kemudian dilanjutkan dengan penilaian terhadap rekam jejak, presentasi, dan wawancara kompetensi teknis terkait tugas pokok sekda.

“Dari hasil penilaian, pansel menetapkan tiga calon dengan nilai tertinggi. Kewenangan pansel hanya sampai tiga nama saja,” ucap Rully.

Dia memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi diselenggarakan sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan tidak diintervensi oleh pihak manapun.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat Musa Yosep Sombuk menuturkan, jabatan sekda definitive memegang peranan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik agar pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif.

Sekda merupakan koordinator pengelolaan keuangan daerah yang memengaruhi kualitas penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam satu tahun berjalan.

“Kalau cuma pelaksana tugas atau pejabat sementara, kewenangannya tidak penuh. Makanya, sangat diperlukan sekda definitif,” jelas Musa Sombuk. (SWF)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: