Lintas Papua

Dinas Kehutanan Papua Barat Gelar Rakornis

MANOKWARI – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menggelar rapat koordinasi (Rakornis) dan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kehutan, pada Rabu (23/2/2022).

Rapat yang diselenggarakan di salah satu hotel di Manokwari, dihadiri oleh perwakilan dari 21 unit pelaksana teknis daerah (UPTD) kehutanan. Meliputi, 11 cabang dinas kehutanan, 9 kesatuan pengelolaan hutan ditambah (KPH) dan 1 balai perbenihan dan pengembangan (BPPTH).

Dalam sambutan, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, mengatakan, rakornis tersebut memiliki nilai strategis karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat serta Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kehutanan Papua Barat, akan berakhir tahun 2022. Dengan demikian, sudah selayaknya dilakukan penyusunan RPJMD dan Renstra yang baru untuk lima tahun mendatang. “Langkah Dinas Kehutanan untuk menyiapkan rencana kerja 2023 ini patut kita apresiasi,” ujar Wagub.

Lakotani kemudian menyarankan agar Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat terkait mekanisme penyusunan antar waktu, sehingga terdapat kesepahaman dan adanya sinergitas sesuai visi misi Provinsi Papua Barat.

“Visinya itu untuk wujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera dan martabat. Sedangkan misinya adalah mewujudkan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam berkeadilan serta berkelanjutan,” ucap Wagub Lakotani.

Ia menerangkan, luas kawasan hutan di Provinsi Papua Barat kurang lebih 9,7 juta hektar sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.783/Menhut-II/2004.

Secara teknis, 90% pengelolaannya berada pada Dinas Kehutanan. Oleh sebab itu, perlu diimbangi dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan pendanaan yang cukup. “Serta pelaksanaan pembangunan dari aparatur yang profesional,” ujarnya.

Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, segala urusan kehutanan telah dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Saat itu, Dinas Kehutanan berkembang menjadi organisasi pemerintah daerah (OPD) yang besar dengan 21 UPTD di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat. “Untuk mendukung penyelenggaraan urusan kehutanan,” jelas dia.

Wagub menambahkan, seluruh elemen harus mampu menjaga hutan. Sebab, hutan memiliki fungsi yang besar bagi kehidupan manusia. Dari sisi ekologi, hutan berperan sebagai paru-paru dunia yang menyediakan oksigen dan mencegah terjadinya bencana alam (longsor, banjir, kekeringan, kebocoran lapisan ozon, efek rumah kaca dan gelombang panas).

Sedangkan dari sisi ekonomi, hutan menjadi dapur yang menyediakan makan dan minuman bagi seluruh makhluk hidup di bumi. “Hutan juga mendatangkan keuntungan bagi masyarakat, adanya pendapatan asli daerah dari sektor hutan dan menambah devisa negara,” terang Lakotani.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik F Runaweri, menjelaskan, melalui rakornis akan disusun program selama tiga tahun masa transisi pemerintahan sembari menunggu hasil Pilkada. Misalnya, reboisasi hutan dengan target pertahun 500 hektar. “Kalau tiga tahun ya 1.500 hektar. Kita tunggu sampai visi misi gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nanti,” jelas dia.

Hendrik melanjutkan, rakornis dan sosialisasi selama tiga hari (23 sampai 25 Februari 2022) juga membahas langkah strategis menuju hutan lestari dan masyarakat sejahtera. Salah satu yang menjadi topik pembahasan adalah upaya mempercepat terbentuknya perhutanan sosial (hutan desa, hutan rakyat dan hutan adat).

“Kami dari provinsi berharap apa yang kita buat ini harus benar-benar dilaksanakan demi kelestarian hutan dan kesejahteraan rakyat,”pungkas Hendrik.(PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.