Dinas Sosial Salurkan Bantuan bagi Disabilitas di Manokwari
MANOKWARI — Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial berupa alat bantu mobilitas (ABM) dan alat bantu sosial tunai (BST) kepada warga penyandang disabilitas di Manokwari.
Penyerahan Alat bantu bagi penyandang disabilitas dan BST ini dilakukan di Sasana karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis (2/11/2023).
Penyaluran bantuan sosial bagi warga disabilitas tersebut dalam rangka Bulan Bakti Gotong Royong memperingati 125 tahun hari jadi kota Manokwari.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Fredy M Lalenoh menyebutkan keseluruhan ada 28 unit bantuan yang diserahkan langsung kepada para penerima manfaat. Rinciannya, 10 unit tongkat tuna netra, 13 unit kursi roda sebanyak, dan 5 unit kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi.
Selain ABM, kata Fredy, Dinas Sosial juga menyalurkan BST kepada penerima yang tersebar di Kabupaten Manokwari
“BST ini diberikan kepada 254 orang dengan nilai Rp1,5 juta per orang,” kata Fredy.
Ia berharap bantuan sosial ini bermanfaat dan membuat kehidupan penyandang disabilitas dan penerima BST menjadi lebih baik.
Hibah asrama
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Sosial Provinsi Papua Barat juga menghibahkan asrama bagi penyandang disabilitas.
Asrama dengan enam bangunan dan satu aula itu berdiri diatas tanah seluas 3080 meter persegi di Kampung Abasi, Distrik Manokwari Timur. Asrama ini juga akan dilengkapi fasilitas-fasilitas pendukung seperti alat dapur, perlengkapan tidur dan listrik.
Kepala Dinas Sosial Papua Barat, Lazarus Indow mengatakan masalah sosial adalah masalah yang kompleks dan mendesak.
“Perlu adanya sinergi antara Dinas Sosial provinsi dan kabupaten untuk mengatasi permasalahan sosial,” katanya.
Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menerangkan bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) adalah seseorang karena hambatan tertentu menyebabkan orang tersebut tidak melakukan fungsi sosialnya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga membutuhkan bantuan orang lain.
“Secara nasional ada 22 jenis PMKS,” kata Hermus.
Di Manokwari PMKS memberikan kontribusi terhadap kemiskinan sebanyak 19 persen. Sebab itu, Hermus menegaskan 22 jenis PMKS itu harus segera dituntaskan.
“Pemerintah bertanggung jawab atas masalah sosial dan ini adalah amanat dari undang-undang,” ujarnya.
Hermus mengapresiasi Dinas Sosial Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari yang telah berkolaborasi untuk berusaha menyelesaikan 22 PMKS ini.
“Kita harus memberikan pelayanan yang kontinyu agar dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ada di daerah ini,” kata Hermus Indou. (fan)