Lintas Papua

DPRD Papua Siapkan 300 Poin Usulan RUU Otsus

JAYAPURA, papuabaratnews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Papua menyiapkan 300 poin usulan untuk Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus. Tujuannya agar dengan usulan tersebut maka penetapan regulasi tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat Papua.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus Otsus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua, Thomas Sondegau di Jayapura pada Selasa (13/4/2021).

Thomas menuturkan, pihaknya akan mempresentasikan 300 poin tersebut di kantor DPRD Papua pada Kamis ini. Setelah presentasi, lanjut Thomas, barulah hasil ini diserahkan ke Pemprov  Papua.

Adapun 300 poin antara lain, kepala daerah untuk kabupaten dan kota harus orang asli Papua, penerimaan aparatur sipil negara, TNI dan Polri dengan persentase 80 persen orang asli Papua dan mendapatkan kewenangan untuk mengurus izin pertambangan.

“Kami berharap dengan 300 poin akan meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua. Regulasi ini harus berdampak besar bagi masyarakat Papua,” harap Thomas.

Ia pun menyatakan DPRD Papua tidak menyetujui usulan pemekaran wilayah hingga beberapa provinsi. Sebab, pemekaran bukanlah solusi untuk meningkatkan pembangunan di Papua.

“Pemekaran wilayah bukanlah permintaan kami dan masyarakat. Janganlah terkesan pusat yang menentukan pemekaran adalah keinginan masyarakat, ” tutur Thomas.

Vience Tebay, akademisi dari Universitas Cenderawasih di Jayapura mengungkapkan, ada perbedaan persepsi antara pemerintah pusat di Jakarta dan pandangan umum di masyarakat Papua soal dana otsus.

”Pemerintah pusat menilai ada keberhasilan dalam otsus di Papua. Sebaliknya, banyak masyarakat yang menilai dana otsus gagal karena memang persoalan dasar di Papua dan Papua Barat selama 20 tahun tidak terjawab,” kata Vience.

Ia mengakui ada dampak pembangunan infrastruktur di Papua beberapa tahun terakhir. Namun, hal ini dinilai belum menjawab persoalan dasar, seperti pelurusan sejarah, persoalan HAM, tingkat inflasi tertinggi, biaya hidup tertinggi di Papua dan Papua Barat, kemiskinan, dan maraknya penyakit HIV.

Terobosan

Vience pun mengharapkan adanya terobosan sehingga otsus dapat menjawab persoalan dasar di Papua, di antaranya dengan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah. Sebab, selama ini terkesan pemerintah pusat menyediakan anggaran melalui dana otsus, tetapi kewenangan daerah tidak memadai.

”Dalam otsus, perlu dipahami prinsip otonomi. Prinsip otonomi adalah memberikan urusan pemerintahan yang tadinya terpusat kepada daerah dan diberi hak khusus tugas kewenangan sesuai potensi dan kekhasan daerah,” kata Vience.

Asisten II Pemprov Papua Muhammad Musaad berpendapat, seharusnya revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Tahun 2001 sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya. Karena itu, pihaknya berharap revisi UU Otsus tidak dengan substansi yang sangat dangkal.

Ia menilai, rancangan revisi UU Otsus yang disiapkan pemerintah pusat dan DPR saat ini tidak efektif untuk menyelesaikan masalah Papua dan bersifat bias. Diketahui ada tiga poin penting di dalam RUU Otsus Papua yang diusulkan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah menaikkan dana otsus Papua, yakni dari semula 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) menjadi 2,25 persen.

Kedua, pemerintah mengatur pembinaan dan pengawasan dana otsus Papua ke dalam peraturan pemerintah (PP). Ketiga, pemerintah dapat memekarkan wilayah di Papua tanpa melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur di dalam UU Pemda. (KOM)

**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 14 April 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.