Lintas Papua

Fraksi Otsus Dorong 11 Pokir dalam Musrenbangsus 2022

MANOKWARI – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat mendorong sebelas pokok pikiran dan rekomendasi terkait perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP).

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat asli Papua agar keberpihakan benar-benar dinikmati.

“Keberpihakan ini bukan sekedar teori namun didorong melalui program kerja dalam setiap tahun anggaran,” kata Gerorge.

George menerangkan, untuk memastikan aspirasi masyarakat asli Papua diakomodir melalui program kerja, Fraksi Otsus mendorong sedikitnya 11 pokok pikiran (Pokir) dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbangsus) Provinsi Papua Barat tahun 2022.

Pertama, Pemprov Papua Barat diminta membangun sistim data base masyarakat adat orang asli Papua dan wilayah adat. Kedua, Pemprov Papua Barat dan kabupaten/kota wajib membentuk panitia masyarakat adat untuk melakukan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan masyarakat hukum adat.

Ketiga, Percepatan penanganan stunting orang asli Papua melalui kebijakan anggaran di kabupaten/kota wajib diprioritaskan. Keempat, Kebijakan program pemberantasan buta aksara di Provinsi Papua Barat.

Kelima, Pemprov Papua Barat dan kabupaten/kota wajib mengalokasikan APBD tahun 2022 untuk mempercepat penetapan data base masyarakat adat orang asli Papua dan wilayah adat. Keenam, Pemprov Papua Barat melalui Sekretaris Daerah melaksanakan pendataan masyarakat adat orang asli Papua dan pemetaan wilayah adat.

Ketujuh, Pemberdayaan masyarakat hukum adat dengan membangun infrastruktur pusat-pusat perekonomian khusus orang asli Papua dan wilayah masyarakat adat. Kedelapan, Inventarisir potensi pengembangan komoditi yang diproduksi masyarakat adat orang asli Papua baik di dataran maupun perairan/laut Papua.

Kesembilan, Skema Musrenbang Otsus dirumuskan ulang terutama alur perencanaan bottom up yang korelatif dengan fungsi badan khusus serta dibutuhkan regulasi seperti Perdasus tentang Musrenbang Otsus. Kesepuluh, Dana perimbangan dari bagi hasil sumber daya alam yaitu pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam, penerimaannya sepuluh persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat melaui pengawasan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan DPRK.

Kesebelas, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diminta memasukan nomenklatur dan kodevikasi yang bersifat khusus sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 dan 107 dalam SIPD agar dapat mengakomodir aspirasi masyarakat Papua yang bersifat Khusus.

“Kami berharap pokok-pokok pikiran dan rekomendasi ini didorong dalam penyusunan perencanaan program untuk APBD Papua Barat tahun 2023. Kemudian pimpinan OPD yang mengelolah dana otsus, agar memperhatikan pokok-pokok pikiran ini, untuk kepentingan OAP,” pungkas George. (PB1)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.