Hak Kepemilikan KTP Difabel Kerap Terabaikan
MANOKWARI – Kepemilikan KTP bagi peyandang difabel kerap terabaikan. Padahal, kepemilikan kartu identitas tetap menjadi hak mereka.
Dalam Pasal 22 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, mereka berhak didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Mereka pun berhak mendapat dokumen kependudukan.
Sayang, tak semua keluarga penyandang difabel mengetahui hal ini. Para penyandang difabel usia di atas 17 tahun di Manokwari misalnya belum mendapatkan hak itu.
“Padahal ada banyak hak yang harus mereka dapatkan. Termasuk diantaranya hak memilih dalam Pemilu. Karena hampir di setiap momentum Pemilu, mereka disiapkan TPS tersendiri,” kata Ketua Komunitas Peduli Kasih (KPK) Manokwari-Papua Barat Bennone Rahaor, Kamis (27/1/2022).
Bennone menegaskan, sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas juga berhak untuk memiliki dokumen kependudukan resmi seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal itu disebabkan banyak program bantuan pemerintah yang mengharuskan e-KTP sebagai syarat mendapatkan bantuan tersebut.
“Jadi penyandang difabel juga berhak untuk memiliki e-KTP. Karena kebanyakan bantuan pemerintah mengharuskan adanya e-KTP sebagai syarat,” ujarnya.
Menurut dia, keterbatasan yang dimiliki menjadi penyebab utama dalam mengurus dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Olehnya, sebagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan dengan fokus pada penyandang disabilitas, KPK berusaha menfasilitasi pengurusan dokumen tersebut.
“Karena mereka kesulitan datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus e-KTP, maka kita bantu fasilitasi,” kata pria yang biasa disapa Benno ini. (PB25)