Lintas Papua

Isu Korupsi Dana Otsus Papua Dinilai Jadi Alat Intimidasi

MANOKWARI, papuabaratnews.coAnggota DPR RI Komarudin Watubun menilai, isu korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan isu yang sengaja dimainkan oleh pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk mengintimidasi pejabat di Tanah Papua.

Selain itu, isu tersebut telah merendahkan martabat orang asli Papua (OAP).

“Saya catat mulai dari saat Menteri Polhukam Luhut Panjaitan hingga Menko Polhukam Mahfud MD memainkan isu korupsi. Beberapa kali mereka memainkan isu korupsi dana triliunan hanya untuk memunculkan opini saja,” kata Komarudin dalam Seminar Nasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan tema ‘Optimalisasi Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dalam Rangka Akselerasi Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat’, Senin 15 Maret 2021.

Menurut Anggota DPR RI dapil Papua, seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum dalam isu korupsi dana Otsus Papua ketimbang menyebarkan opini buruk tentang masyarakat Papua. “Kalau ada korupsi dana Otsus, tangkap dan penjarakan. Tidak usah bikin pengumuman. Toh tidak ada juga orang yang ditangkap. Tolong kata korupsi jangan jadi opini, namun harus fakta,” tegasnya.

Komarudin mengungkapkan, dirinya dan masyarakat Papua saat ini juga tengah menunggu hasil penyelidikan Kepolisian RI yang beberapa waktu lalu menyatakan ada korupsi Dana Otsus hingga Rp1,8 triliun. Pemerintah Provinsi Papua sudah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. “Kita tunggu hasil konkretnya. Kalau tidak ada tindak lanjutnya, saya curiga ini hanya menjadi alat intimidasi,” ujarnya.

Guru Besar IPDN Sadu Wasistiono menyebutkan, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif mengenai penggunaan Dana Otsus, sebelum finalisasi revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Nantinya, hasil evaluasi tersebut, semua pihak akan mengetahui apa saja yang menyebabkan penggunaan Dana Otsus tidak optimal. “Kalau dari evaluasi tersebut ternyata ada persoalan, baru kita cari solusinya. Apakah ini persoalan kewenangan atau masalah pelanggaran. Apalagi yang akan berakhir dalam waktu dekat adalah Dana Otsus, bukan Otsus Papuanya,” ujarnya.

Sayangnya, menurut Sadu, pemerintah dan para stakeholder yang lain malah sibuk membahas isu lain yang justru mengabaikan isu mengapa Dana Otsus tidak efektif. “Padahal kalau evaluasi Dana Otsus dibahas dulu, kita bisa paham kebijakan apa yang harusnya digunakan untuk Papua,” jelasnya.

Tumpang tindih

Pada kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menerangkan, selama ini terjadi masalah dalam implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Setiap K/L di pemerintah pusat dinilai bertindak sesuai kepentingan sektornya sendiri. “Seringkali kepentingan K/L ini berbenturan dengan kepentingan lokal,” ujarnya.

Pihaknya, kata dia, sering mendapat keluhan dari Pemerintah Provinsi Papua yang menuduh Kemendagri menghambat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang dibuat pemerintah lokal. Rancangan Perdasus tersebut, ternyata berbenturan dengan regulasi yang ada di K/L yang membuat tidak bisa dieksekusi.

“Ini persoalan yang kita hadapi. Harusnya seluruh K/L bisa ikut menyelesaikan masalah ini bersama,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan terkait dengan penegakan hukum dalam penyelesaian konflik terdapat beberapa persoalan yang harus segera diselesaikan. Sebenarnya masyarakat Papua sudah mempunyai mekanisme secara kultural untuk menyelesaikan konflik. “Namun regulasi di tingkat pusat ternyata mendistorsi kewenangan adat,” pungkasnya. (Media Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.